Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

- Editorial Team

Rabu, 10 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, TRIBRATA TV

Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan penyelundupan 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga berasal dari negara jiran dengan menangkap seorang pria berinisial IM (24) di Kota Pekanbaru.

“Tim berhasil menangkap seorang tersangka berikut barang bukti 6,94 kilogram sabu dan 969 cartridge etomidate yang diduga merupakan bagian dari jaringan penyelundupan narkotika dari Malaysia,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru, Selasa (9/6/2026).

Kombes Putu menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau pada Sabtu (30/5/2026) mengenai rencana penyelundupan sabu dari negara tetangga ke wilayah Riau.

Menindaklanjuti informasi itu, tim berangkat ke Kabupaten Bengkalis untuk melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Bea Cukai Bengkalis dengan memantau di perairan Teluk Latak.

BACA JUGA  Kapolsek Medan Barat: Tidak Benar Penyidik Terima Uang

“Tim menyisir hingga Senin dini hari, namun target yang dicari belum ditemukan. Setelah melakukan profiling dan pendalaman informasi, tim memperoleh petunjuk target telah bergerak menuju Pekanbaru,” lanjut Kombes Putu.

Sekitar pukul 13.00 WIB, petugas mendapat informasi target akan melakukan transaksi di kawasan salah satu hotel di Jalan Imam Munandar Pekanbaru.

Tim kemudian bergerak ke lokasi dan menangkap IM yang berada di dalam mobil Honda Brio warna putih.

Dari dalam kendaraan tersebut, petugas menemukan dua tas berlogo World Star yang berisi tujuh bungkus besar sabu seberat sekitar 6,94 kilogram dan 969 cartridge etomidate merek Yakuza.

Selain narkotika, polisi turut menyita satu unit mobil Honda Brio dan dua unit telepon seluler yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

“Hingga kini penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan menelusuri pihak lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan barang haram itu,” pungkasnya.

BACA JUGA  15 Kg Sabu Asal Malaysia Dimusnahkan Polda Kalbar

Polisi memperkirakan barang haram tersebut dapat menyelamatkan sekitar 35.680 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Total nilai ekonomis narkotika yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai Rp9.849.150.000 jika sempat beredar di masyarakat,” tambah Putu.

Berdasarkan keterangan tersangka IM, barang bukti narkotika tersebut belum diketahui akan dikirim ke lokasi mana karena dirinya masih menunggu perintah dari seseorang bernama Long Chu yang saat ini masih dalam penyelidikan.

Tersangka juga mengaku telah tiga kali diperintahkan untuk menjemput narkotika tersebut. Pada pengantaran pertama dan kedua, IM menerima upah masing-masing sebesar Rp2 juta. Sementara untuk pengantaran ketiga, tersangka belum menerima bayaran karena upah diberikan setelah pekerjaan selesai.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutup Kombes Putu. (Situmorang)

BACA JUGA  Pekan Kedua Mei 2022, Polda Sumsel Ungkap Puluhan Kasus Narkoba

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Agen Brilink di Perbaungan Gelapkan Uang Setoran COD Shopee Rp1 M
Satintelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Narkoba
Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol
Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru
Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya
Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru
Polres Samosir Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 6 Pelaku Diamankan

Berita Lainnya

Rabu, 10 Juni 2026 - 08:36 WIB

Lagi, Polda Riau Gagalkan Peredaran Sabu dan Cartridge Etomidate Senilai Rp9,8 Miliar

Selasa, 9 Juni 2026 - 21:11 WIB

Agen Brilink di Perbaungan Gelapkan Uang Setoran COD Shopee Rp1 M

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Satintelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:27 WIB

Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Narkoba

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WIB

Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol

Berita Terbaru

Sumatera Selatan

Korupsi Proyek Pendidikan, Bupati Muara Enim dan Keponakan Ditahan KPK

Rabu, 10 Jun 2026 - 06:02 WIB