Bengkulu Selatan, TRIBRATA TV
kepolisian Resor (Polres) Bengkulu Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap empat kasus tindak pidana.
Kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), penggelapan dalam jabatan, serta pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Keberhasilan tersebut disampaikan dalam Press Conference yang dipimpin Wakapolres Bengkulu Selatan Kompol Kusman Jaya didampingi Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya, Kasiwas Kompol Agus Antoni, Kanit Pidum, Ipda IPDA Muhammad Novri Dzaky s, Ps. Kasubsi Penmas Sie Humas Aiptu Apes Moki, di Selasar Sat Reskrim, Senin (08/06/2026).
Kasus pertama yang berhasil diungkap yakni tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Arsid, Kelurahan Gunung Ayu, Kecamatan Kota Manna.
Peristiwa tersebut bermula ketika korban sedang berada tidak jauh dari rumahnya dan mengenakan kalung emas seberat 25 gram. Pelaku yang datang menggunakan sepeda motor langsung merampas kalung milik korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku. Salah satu pelaku sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan pada tahap II, sementara satu pelaku lainnya yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) akhirnya berhasil diamankan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp50 juta.
Selain itu, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah gudang kopi di Kecamatan Pasar Manna.
Para pelaku diketahui merencanakan aksi pencurian secara bersama-sama dengan memanfaatkan kondisi gudang pada malam hari.
Dalam aksinya, para pelaku berhasil mengambil 13 karung kopi kering dari dalam gudang dan mengangkutnya menggunakan kendaraan yang telah dipersiapkan sebelumnya.
Setelah menerima laporan dari korban, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku.
Empat orang pelaku berhasil diamankan dan satu pelaku yang sempat berstatus DPO juga berhasil ditangkap. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang hasil penjualan kopi senilai puluhan juta rupiah serta tangga aluminium yang digunakan saat melakukan pencurian.
Pengungkapan berikutnya adalah kasus penggelapan dalam jabatan yang terjadi di SPBU Kutau, Kota Manna. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial HR (32), warga Kecamatan Manna.
Kasus bermula saat pihak manajemen SPBU melakukan audit terhadap hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) pada Maret 2026.
Dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya selisih dan kekurangan setoran yang dilakukan sejumlah operator.
Dari total kerugian awal yang mencapai lebih dari Rp1 miliar, sebagian besar telah dikembalikan. Namun masih terdapat sisa kerugian sebesar Rp196.248.000 yang diduga belum dikembalikan oleh tersangka HR sehingga pihak SPBU melaporkan kasus tersebut kepada kepolisian.
Dalam perkara ini, penyidik mengamankan barang bukti berupa surat perjanjian yang berisi kesanggupan tersangka untuk mengembalikan uang yang diduga telah digelapkan. Tersangka dijerat Pasal 488 KUHP tentang Penggelapan Dalam Jabatan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Sementara itu, dalam kasus terpisah, Satreskrim Polres Bengkulu Selatan juga berhasil mengungkap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Kota Manna.
Pelaku berinisial JH (25) diamankan setelah diduga mencuri satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 milik warga yang terparkir di depan rumah korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berkeliling di wilayah Kota Manna sebelum menemukan kendaraan yang menjadi target.
Pelaku kemudian mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari lokasi, memutus kabel kontak dan menyambungkannya kembali untuk menghidupkan mesin kendaraan.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 warna hitam, BPKB, STNK serta satu buah korek api yang digunakan saat melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf f KUHP jo Pasal 476 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Kapolres Bengkulu Selatan melalui Wakapolres Kompol Kusman Jaya menegaskan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Bengkulu Selatan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Bengkulu Selatan. Berkat kerja keras tim Satreskrim, berbagai kasus ini berhasil diungkap dan para pelaku dapat diamankan. Kami mengimbau masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan, menjaga keamanan lingkungan serta segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Reno Wijaya menjelaskan seluruh tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Bengkulu Selatan menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak kriminal guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman, nyaman dan kondusif di Kabupaten Bengkulu Selatan.(Tajarman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







