Medan, TRIBRATA TV
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, mengungkap dua kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Saber Bersinar 2026. Dalam pengungkapan tersebut BNNP Sumut meringkus 6 tersangka dua diantaranya merupakan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial, SA alias Icha dan ES.
Kepada BNNP Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho didampingi, Kabid Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Charles P Sinaga dan para Penyidik Madya, Kombes Pol Dr Bachtiar Marpaung dan Kombes Pol Fadris dalam keterangannya, Selasa (9/6/2026) menyebutkan, untuk kasus pertama, diungkap usai petugas BNN Sumut mendapat informasi adanya transaksi narkoba di kawasan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat.
Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial, HS. Hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti 2,51 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok.
“Hasil pengembangan, HS mengakui kalau sabu itu ia peroleh dari seseorang berinisial, UM yang menurut informasi berada di kawasan Medan Johor,”ungkap Brigjen Pol Tatar.
Selanjutnya tim menuju ke lokasi dan mengamankan, UM yang sedang mengendarai mobil Sigra Warna Merah dengan BK 1478 AEG. Dalam mobil tersebut ada ‘ES’ dan ‘SA’. Tim menggeledah mobil yang dipakai ‘UM’ bahwa tidak ada ditemukan narkotika, kemudian Tim melakukan interogasi kepada ‘UM’ dan ‘ES’.
‘UM’ mengatakan narkotika jenis sabu itu milik ES yang disimpan di rumahnya di Jalan Family Gang Cendana Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli.
Tiba di lokasi, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti sabu seberat 507,49 gram di dalam jok sepeda motor, 25,18 gram sabu juga ditemukan di bawah tempat tidur serta 29,61 gram sabu yang ditemukan dalam lemari tas yang berada di ruang tamu.
Sedangkan untuk kasus kedua diungkap saat petugas BNNP Sumut mendapat informasi adanya peredaran narkoba di kawasan Bandar Khalipah, Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Petugas yang melakukan penyelidikan berhasil meringkus seorang tersangka berinisial, J bersama tersangka, MZ dari pinggir jalan di Jalan Pusaka Pasar 10, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan. Saat keduanya digeledah, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat 98,69 gram.
Hasil interogasi terhadap pelaku, MZ mengaku masih ada sabu yang disimpan di Jalan Pusaka Pasar 11, Desa Bandar Khalipah. Benar saja saat petugas mendatangi lokasi yang dimaksud berhasil ditemukan barang bukti sabu seberat 213 gram. Selanjutnya kedua tersangka digiring ke Kantor BNNP Sumut.
Brigjen Pol Tatar menambahkan, selama operasi Saber Bersinar 2026 BNNP Sumut juga intens melakukan razia tempat hiburan malam (THM).
Hasilnya, 2 THM yang ada di Deliserdang dan 4 THM di Asahan direkomendasikan untuk ditutup. “Selama pelaksanaan Saber Bersinar 2026 kita belum menemukan adanya indikasi keterlibatan Manajemen THM yang ada di Kota Medan terlibat peredaran narkotika. Jadi belum ada THM di Medan yang kita rekomendasikan untuk ditutup,”ungkapnya. (H.Pakpahan)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







