Medan, TRIBRATA TV
Puluhan petugas keamanan Kampus Universitas Sumatera Utara (USU) ‘menyerbu’ gedung POUK Gereja Oikoumene (Chapel USU) di Jalan Dr. Sumarsono, No 66, Kecamatan Medan Baru, Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
Informasi dihimpun, kedatangan Satpam itu didampingi staf biro aset Kampus. Kata warga jemaat gereja, kedatangan mereka untuk mengonfirmasi pengosongan alias penutupan gedung gereja.
Amatan di lokasi, Satpam ini ada yang memakai seragam dan pakaian bebas (preman). Mereka datang menggunakan mobil bertuliskan Security Kampus USU. Ada juga pakai sepeda motor dan mobil pribadi.
Terpantau bahwa petugas Satpam tersebut tidak sedang melakukan penjagaan, tetapi cenderung hanya mengawal staf biro aset, dan sebagian lagi bertugas memvideokan yang bisa diabadikan. Sebab yang berhadapan dengan pihak gereja adalah bagian biro aset.
Kedatangan staf biro aset dan Satpam tersebut disambut oleh tim LBH Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumut, Dedy Mauritz Simanjuntak, dan Egbertus Jiwa Budiman.
Dalam perbincangan antara mereka, sempat terjadi ketegangan dan perdebatan panas meski tidak berlangsung lama. Kedatangan mereka dikonfirmasi untuk menindaklanjuti pengosongan paksa geraja sesuai surat ketiga rektorat USU, yang ditandatangani Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis, Muhammad Anggia Muchtar.
Disisi lain, menurut Tim LBH MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman, menyampaikan kepada staf biro aset, tidak perlu datang rame-rame bergerombol jika hanya mengonfirmasi pengosongan paksa gedung Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene Chapel USU.
”Dengan datang rame-rame hanya konfirmasi, sama saja ini menunjukkan bahwa Kampus USU bertindak arogan. Padahal besok, Kamis (11/6/2026) sudah disepakati bertemu audiensi dengan rektorat USU,” tegas Egbertus Jiwa Budiman.
Ditambahkan Egbertus, dengan cara demikian, staf biro aset dan Satpam tidak menghargai musyawarah yang hendak digelar besok. Padahal, menurutnya, lakukan dulu musyawarah dan apa hasilnya.
”Besok kan ada musyawarah dengan pihak rektorat. Kenapa kalian datang rame-rame begini. Kalau terjadi sesuatu siapa yang bertanggungjawab. Sama saja kalian tidak menghormati pertemuan besok,” hardik Egbertus krpada staf biro aset.
Sementara itu, Dedy Mauritz Simanjuntak menegaskan, bahwa kedatangan mereka dengan rame-rame, itu merupakan tindakan arogansi dari rektorat USU. Oleb karena itu, pihak gereja, majelis dan jemaat tak pernah gentar untuk hal itu, dan siap menghadapinya.
”Ayo kita musyawarah dengan mufakat sesuai bunyi Pancasila butir keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan,” tegasnya.
Dedy Mauritz menegaskan, pihaknya menolak keras penutupan dan pengosongan Gereja Oikoumene Chapel USU. “Jawabannya, kami menolak pengosongan paksa dan penutupan gereja,” ujarnya.
Mendengar penegasan tersebut, sekitar pukul 15.20 WIB, tim biro aset dan Satpam Kampus USU meninggalkan kawasan gereja.
Diketahui, Muhammad Anggia Muchtar yang menandatangani surat rektorat USU perihal pengosongan paksa gedung Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Gereja Oikoumene Chapel USU Medan berakhir hari ini pada Rabu 10 Juni 2026.
Surat ketiga yang dikeluarkan tanggal 5 Juni 2026 oleh Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Infrastruktur, dan Bisnis USU, Muhammad Anggia Muchtar ditolak keras oleh pihak gereja. Majelis dan jemaat justru melakukan perlawanan karena dianggap bertindak diskriminasi.
Sebelumnya, perwakilan majelis jemaat Persekutuan Oikoumene Umat Kristen (POUK) Chapel Universitas Sumatera Utara (USU) yang didampingi oleh Majelis Umat Kristen Indonesia (MUKI) Sumatera Utara mendatangi Biro Rektorat USU, Senin (8/6/2026).
Kedatangan ini bertujuan untuk menyerahkan surat sanggahan sekaligus memohon audiensi kepada Rektor USU, Prof. Dr. Muryanto Amin, terkait polemik penerbitan surat perintah pengosongan gedung gereja.
Ketua MUKI Sumut, Deddy Mauritz Simanjuntak menyatakan, bahwa pihaknya hadir untuk menjembatani aspirasi jemaat yang merasa resah atas tiga surat peringatan pengosongan dari rektorat dengan dalih renovasi.
Pihaknya menyampaikan surat sanggahan dan keberatan atas upaya pengosongan gedung gereja. MUKI berupaya menemui pihak rektorat dan surat tersebut telah diserahkan ke Bagian Tata Usaha dengan nomor 10/VI/MJ Chapel USU/2026.
Terkait status kepemilikan bangunan, Dedy menegaskan, secara historis gedung chapel adalah murni hasil jerih payah umat pada tahun 1986. Ia menambahkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tercatat atas nama perorangan, bukan institusi USU.
Tim LBH MUKI Sumut, Egbertus Jiwa Budiman menilai, klaim sepihak atas bangunan itu terlalu prematur, karena hukum perdata di Indonesia menganut asas pemisahan horizontal antara hak atas tanah dan bangunan.
”Tidak ada satu bukti pun yang menyatakan bahwa ada dukungan atau bantuan pendanaan secara resmi dari pihak USU dalam pembangunannya. Tolong dibedakan antara tanah dan bangunan, bangunan ini milik jemaat,” tegas Egbert.
Ia juga menekankan, langkah rektorat mengeluarkan surat perintah pengosongan tanpa komunikasi dinilai sangat keliru dan cacat hukum.
”Seharusnya surat pengosongan dari USU didahulukan musyawarah dengan jemaat, karena gedung gereja Chapel USU dibangun oleh jemaat, sehingga harus ada persetujuan jemaat apabila dibutuhkan renovasi dan revitalisasi gedung. Dikarenakan tidak ada persetujuan dari jemaat, maka surat pengosongan tersebut sudah melanggar atau melangkahi hukum,” terang Egbert.
Selain persoalan aset, Egbert juga menyoroti keabsahan pengurus Persekutuan Iman Umat Kristen (PIWK) berjumlah tujuh orang yang saat ini diklaim, dan diakui oleh pihak rektorat.
Ia menilai pembentukan pengurus tersebut cacat prosedur karena disahkan oleh Wakil Rektor, bukan oleh Ketua PIWK sebelumnya, serta tanpa sepengetahuan jemaat secara luas.
”Tiba-tiba muncul PIWK yang hanya berjumlah tujuh orang tanpa diketahui jemaat, itu menurut kami ada sebuah tindakan sabotase,” ungkapnya.
Egbert mengingatkan, bahwa isu keagamaan ini sangat sensitif dan berpotensi memicu gesekan dan pertikaian di lapangan jika dipaksakan secara sepihak.
”Karena ini bersifat sangat urgen dan berpotensi SARA serta kontak fisik, kami mohon kepada Rektor USU Prof. Muryanto Amin untuk menerima audiensi kami. Biarlah persoalan internal diselesaikan secara internal, jangan menggunakan tangan institusi dengan cara memaksa,” tukasnya. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







