Agen Brilink di Perbaungan Gelapkan Uang Setoran COD Shopee Rp1 M

- Editorial Team

Selasa, 9 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sergai, TRIBRATA TV

Kasus dugaan pengelapan dana milik perusahaan Shopee kini menyita perhatian banyak orang. Sepasang suami istri bernama Qodri dan istrinya Maya diduga membawa kabur uang perusahaan itu dengan nilai kerugian mencapai ratusan juta rupiah, nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.

Tindakan ini diketahui telah merugikan banyak pihak.

Sebelum menghilang, keduanya disebutkan sempat membeli kendaraan bermotor yang diduga dibeli menggunakan hasil menipu serta memanfaatkan kepercayaan rekan-rekan dan orang di sekitarnya. Pasutri tersebut tercatat beralamat di Desa Sukaberas, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut.

Surya Darma alias Ucu, salah satu yang dirugikan menyampaikan harapannya agar kasus ini segera terungkap dan keberadaan Qodri serta Maya dapat diketahui.

Ia menjelaskan, selama hampir satu tahun para kurir Shopee mempercayakan penyetoran dana COD kepada terlapor yang menawarkan jasa penyetoran ke rekening bank setiap malam setelah aktivitas pengantaran selesai.

BACA JUGA  Lantik 99 Kades Terpilih, Bupati Sergai Ingatkan Pentingnya Kecepatan Melayani

Menurutnya, selama ini tidak pernah muncul kecurigaan karena setiap setoran selalu disertai bukti transfer virtual yang dikirim kepada para kurir.

“Selama ini aman-aman saja. Setelah uang disetor, bukti transfer virtual selalu dikirim sehingga kami tidak pernah curiga,” katanya.

Kecurigaan mulai muncul ketika terlapor tidak dapat lagi dihubungi dan nomor telepon yang biasa digunakan sudah tidak aktif. Para kurir kemudian memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di rumahnya di Dusun I Desa Sukaberas Kecamatan Perbaungan.

“Saya baru sadar sekitar pukul enam pagi. Nomor WhatsApp-nya sudah tidak aktif dan dia juga tidak berada di rumah. Informasi yang kami terima, yang bersangkutan diduga sudah meninggalkan tempat tinggalnya,” ungkap Rahmad.

Ia menyebut sedikitnya 30 kurir menjadi korban dalam kasus tersebut. Para korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Harapan kami yang bersangkutan segera ditemukan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

BACA JUGA  Hendak Jemput Anak, IRT Tewas Ditabrak Kereta Api di Sergai

Sementara itu, korban lainnya bernama Dani mengaku juga mengalami kerugian akibat peristiwa tersebut.

“Benar Bang, aku korban juga. Duit setoran COD-ku juga dibawa,” ujarnya saat memberikan tanggapan terhadap unggahan foto terduga pelaku di media sosial, yang dikirim, Selasa (9/6/2026) sore.

Dani menjelaskan terlapor merupakan rekan sesama kurir yang telah lama dikenal oleh para korban. Menurutnya, praktik penitipan setoran COD kepada pelaku karena ia mengelola layanan BRILink dan telah berlangsung sekitar satu tahun.

“Sebelumnya kami menyetor uang COD langsung ke Bank. Karena ada layanan BRILink yang dikelola kawan sendiri, kami kemudian menyetor melalui mereka. Selain memudahkan, kami juga ingin membantu usaha kawan,” katanya.

Ia mengatakan para kurir baru menyadari adanya dugaan masalah setelah terlapor tidak dapat dihubungi dan diketahui tidak lagi berada di lokasi yang biasa ditempati.

BACA JUGA  Polsek Perbaungan Imbau Warga Tidak Mengelar Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Masyarakat diminta waspada dan jika ada yang memiliki petunjuk yang jelas serta valid mengenai keberadaan keduanya, diimbau untuk segera melaporkan langsung ke kantor kepolisian terdekat agar dapat diproses sesuai jalur hukum yang berlaku.

Informasi ini disebarkan agar publik ikut mengawasi dan membantu pencarian tanpa mengambil tindakan main hakim sendiri. (Willy Lubis)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Satintelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi
Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Narkoba
Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol
Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru
Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya
Polsek Pulau Rakyat Ringkus Pelaku Jambret Tas Guru
Polres Samosir Ungkap Tiga Kasus Pencurian, 6 Pelaku Diamankan
Polres Taput Gagalkan Pengiriman 8,4 Kilogram Sabu ke Kalimantan Melalui Bandara Silangit

Berita Lainnya

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:53 WIB

Satintelkam Polres Merangin Gagalkan Perdagangan Satwa yang Dilindungi

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:27 WIB

Operasi Saber Bersinar 2026, BNN Sumut Bekuk 6 Tersangka Narkoba

Senin, 8 Juni 2026 - 18:31 WIB

Polres Bengkulu Selatan Ungkap 4 Kasus Menonjol

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

Kedapatan Miliki Sabu, Seorang Pemuda Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru

Minggu, 7 Juni 2026 - 14:41 WIB

Sering Dibully, Pria di Muba Habisi Nyawa Rekannya

Berita Terbaru