Buru, TRIBRATA TB
Seorang oknum Pegawai Negri Sipil (PNS) bagian perpajakan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kecamatan Waeapo Kabupaten Buru, Maluku, diduga lakukan pungutan liar.
Berdasarkan hasil informasi dari korban inisial MJ, ia mengaku didatangi seorang pegawai pajak yang bernama Uwa.
PNS tersebut mendatanginya dengan membawa blangko pajak tahun 2025 untuk menagih pajak tempat usahanya. Diketahui blangko yang diberikan adalah blangko lama yang telah kadaluarsa dan tidak berlaku.
Dari blangko tersebut terlihat bukti berupa berkas administrasi pajak reklame tahun 2025 yang sudah di tipex dan diganti tahunnya dengan tahun 2026 memakai tulisan tangan untuk mengelabui korban.
Blangko pajak itu berlogo Pemerintah Daerah, atas nama Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Buru Kepala Bidang Anwar Tomia, SE, NIP: 19730427 2000121004 dengan cap dan tandatangan yang ditemui dalam Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang digunakan oleh oknum pegawai tersebut untuk menagih pajak.
Karena ketidak tahuan, korban membayar tagihan pajak tersebut.
Menurut istri korban, penagihan pajak pada tahun 2026 telah dibayar kepada oknum pengawai tersebut di tempat usahanya sekitar bulan April 2026 lalu, namun tidak ada bukti tanda terima penyetoran pajak.
Korban membayar tagihan pajak atas mesin penggiling padi dengan nilai Rp365.000 tanpa disertai blangko tahun 2026. Sementara pada kios sembako milik korban membayar pajak senilai Rp219.000, dengan mengunakan blangko pajak tahun 2025.
Sementara ASN yang ditemui media di kantornya membenarkan ia telah menagih pajak tahun 2026 pada JM dengan jenis usaha mesin penggiling padi senilai Rp365.000 dan usaha sembako Rp219.000.
Sedang Kepala UPTD Kecamatan Waeapo Abdul Rais Risal yang dikonfirmasi di rumahnya beberapa hari lalu mengakui ada kesalahan karena cara bekerja birokrasi tidak seperti ini secara administratif.
Lebih jauh, saat dipertanyakan soal siapa yang menyuruh pegawai dengan nama Awana untuk menagih pajak menggunakan blangko lama tahun 2025 yang digunakan di tahun 2026, Kepala UPTD mengaku tidak tahu.
“Saya tidak menyuruh,” akunya. Padahal diketahui Abdul Rais adalah seorang pemimpin birokrasi dalam tubuh UPTD yang membawahi 3 Kecamatan Waeapo, Lolonguba dan Waelata. (Malik Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







