Palembang, TRIBRATA TV
Seorang wiraswasta asal Kayu Agung, Ogan Komering Ilir (OKI), Syamsu Riadi (41), resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan ke Polda Sumatera Selatan dengan terlapor inisial DH, yang diketahui merupakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Solok Sumatera Barat dari Partai Gerindra.
Laporan ini terkait dugaan pengadaan barang fiktif yang merugikan korban hingga setengah miliar rupiah.
Kuasa hukum korban, Pidaraini, SH., menegaskan bahwa laporan dengan nomor LP/B/549/IV/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN ini dilakukan karena tidak adanya iktikad baik dari terlapor.
Menurutnya, kliennya telah menjalankan kewajiban pembayaran, namun barang yang dijanjikan tidak pernah ada.
“Klien kami telah mentransfer uang muka sebesar Rp500 juta untuk pengadaan 23.000 unit foodtray (ompreng) MBG,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Menurut Pida, hingga saat ini barang tersebut tidak pernah sampai, padahal janjinya dikirim pada Agustus 2025 lalu.
“Kami meminta pihak kepolisian bertindak tegas karena unsur pidananya sudah sangat jelas,” ujar Pidaraini, SH saat memberikan keterangan kepada media.
Senada dengan hal tersebut, Adv. Idasril, SE., SH., MM., MH., yang juga merupakan bagian dari tim kuasa hukum korban, menyoroti latar belakang terlapor sebagai figur publik yang seharusnya memberikan contoh baik, bukan justru diduga melakukan tindakan melawan hukum.
“Sangat disayangkan tindakan ini diduga dilakukan oleh seseorang yang pernah menjabat sebagai Ketua DPRD. Kami memiliki bukti transfer empat tahap ke rekening terlapor yang memperkuat dugaan penipuan ini. Secara hukum, kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar klien kami mendapatkan keadilan dan kerugiannya dapat dipulihkan,” tegas Adv. Idasril.
Peristiwa ini bermula pada Juni 2025 ketika korban dikenalkan kepada terlapor melalui seorang saksi bernama Sindy Wulandari. Terlapor menawarkan foodtray asal Cina dengan harga Rp40.000 per unit.
Tergiur dengan penawaran tersebut, korban memesan dalam jumlah besar dan mengirimkan uang muka, namun hingga April 2026, barang tersebut tidak kunjung diterima.Pihak kepolisian saat ini tengah memproses laporan tersebut di bawah payung hukum Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan perbuatan curang. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









