Palembang, TRIBRATA TV
Subdit IV Tipidter dan Subdit II Perbankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan (Sumsel) menangkap Direktur PT Campang Tiga berinisial MD.
Ditangkapnya MD terkait tindak pidana perkebunan dan pencucian uang selaku Direktur PT Campang Tiga dan langsung dibawa ke Mapolda Sumsel, Senin (20/6/2022).
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan terungkapnya hal ini berkat kaloborasi antara anggota Ditreskrimsus dengan DJP Sumsel Babel, BPN Sumsel hingga Dinas Perkebunan Sumsel.
“Pelaku melakukan aksinya dengan menganti akte kepengurusan, jadi pelaku melakukan perambahan kebun dengan fakta 4.300 hektare mereka kuasai lahan perkebunan milik PT LPI secara paksa,” ujarnya, Selasa (21/6/2022).
Hal itu dilakukannya dengan cara pengelolaan lahan, penanaman dan panen TBS dan menjual hasil pengelolaan tandan buah segar menjadi CPO serta melakukan transaksi keuangan berupa penempatan, transfer dana hasil TPA pada penyedia jasa keuangan, membayar pembelian barang, melakukan pembayaran utang dengan maksud menyembunyikan dan menyamarkan hasil kejahatan.
“Pelaku telah melakukan aksi ini belasan tahun hingga anggota kita berhasil mengungkap kasus ini dengan bantuan DJP Sumsel Babel bersama BPN dan Dinas Perkembunan Sumsel,” jelasnya.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhani menegaskan pelaku sudah ditetapkan tersangka setelah menangkap dan dilakukan pemeriksaan.
“Kita sudah menetapkan MD sebagai tersangka dan penahanan tadi malam (Senin,red), terungkapnya hal ini karena adanya laporan masyarakat dan PT LPI. Sehingga dilakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi di Ogan Komering Ulu (OKU) Timur,” aku dia.
Akhirnya didapatkan hasil PT Campang Tiga melakukan usaha perkebunan tanpa izin. “Kita telah memeriksa 33 saksi dan menetapkan tersangka dan langsung dilakukan penahanan semalam (Senin malam, 20/06/2022),” tambahnya.
Turut hadir Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel, Romadhaniah, Kepala Kanwil BPN, Kalvyn Andar Sembiring dan Kepala Dinas Perkebunan Sumsel Ir Agus Darwa M Si. (suherman/r)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









