Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

- Editorial Team

Senin, 8 Desember 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, TRIBRATA TV

Kepolisian Daerah Maluku di bawah kepemimpinan Irjen Pol Prof. Dr. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si., menunjukkan kepedulian lintas wilayah dengan menyalurkan 1.000 paket sembako bagi masyarakat terdampak banjir di Provinsi Sumatera Utara. Bantuan mulai disalurkan sejak Jumat (5/12/2025) pada sejumlah titik lokasi bencana.

Langkah ini menjadi wujud konkret empati Polda Maluku terhadap situasi darurat yang melanda Kota Medan dan beberapa daerah lainnya akibat curah hujan ekstrem.

Kapolda Maluku menegaskan bahwa kehadiran Polri tidak hanya pada aspek penegakan hukum, tetapi juga sebagai kekuatan sosial ketika masyarakat mengalami musibah.

“Polri harus hadir sebagai saudara bagi warga yang terkena bencana. Bantuan ini adalah bentuk empati dan solidaritas kami kepada masyarakat Sumatera Utara,” ujar Kapolda.

Bantuan Sembako dari Polda Maluku untuk masyarakat Terdampak Bencana Alam Sumut

Distribusi Bertahap dan Terkoordinasi

BACA JUGA  Bertahun-tahun Jalan Provinsi Tarutung-Sipahutar Bagai Kubangan Kerbau

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, S.I.K., menyebutkan bahwa pendistribusian dimulai pada Jumat sekitar pukul 14.30 WIB di Pasar IV Barat, Jalan Marelan I, Kecamatan Medan Marelan.

Bantuan diserahkan oleh Kasubdit 4 Ditintelkam Polda Maluku, Kompol Andreas H. Sihite, S.I.K., mewakili Kapolda Maluku, didampingi Sekretaris Camat Medan Marelan.

Warga penerima bantuan adalah masyarakat yang rumahnya terendam banjir serta pedagang pasar yang aktivitas ekonominya terhenti akibat bencana.

“Kami datang sebagai saudara. Semoga bantuan ini dapat meringankan kebutuhan warga,” ujar Kompol Andreas.

Bantuan Kemanusiaan Polda Maluku telah di Distribusikan sesuai Lokasi Tujuan

Sabtu (6/12/2025)

Penyaluran dilanjutkan di Pasar V Jalan Marelan I, dengan sasaran pemukiman padat dan kawasan pasar.

Minggu (7/12/2025)

Distribusi diperluas pada tiga titik di Kecamatan Medan Labuhan:

Komplek Perumahan Grima Martubung – 65 paket

BACA JUGA  Polda Maluku Siapkan 2.403 Personel Gabungan Amankan Nataru

Kompleks Perumahan BTN – 25 paket

Panti Asuhan Taman Getsemani Kasih – 10 paket

Bantuan menyasar warga yang terdampak langsung serta kelompok rentan, termasuk anak-anak panti asuhan.

Rencana Distribusi Lanjutan

Polda Maluku telah menjadwalkan penyaluran di Kabupaten Langkat pada Selasa (9/12/2025).

Adapun distribusi ke Tapanuli Tengah (Tapteng) dan Aceh Tamiang menunggu kondisi akses dan situasi lapangan.

Apresiasi Pemerintah Daerah

Sekretaris Camat Medan Marelan mengapresiasi kepedulian lintas provinsi tersebut.

“Dukungan ini sangat berarti di tengah kondisi pascabanjir. Terima kasih kepada Polda Maluku atas perhatian dan bantuannya,” ujarnya.

Bantuan Kemanusiaan yang Membangun Solidaritas Nasional

Paket sembako berisi kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, gula, dan mie instan—disusun agar dapat langsung digunakan oleh warga terdampak.

Inisiatif kemanusiaan ini menegaskan peran Polri sebagai institusi yang tidak hanya menegakkan hukum, tetapi juga hadir sebagai aktor kemanusiaan dalam situasi bencana. Distribusi lintas wilayah menjadi simbol kuat bahwa kepedulian tidak dibatasi oleh batas administratif.

BACA JUGA  Jelang Nataru, Polda Maluku Imbau Pedagang di Jalan Tamaela Ambon Tidak Menjual Petasan

Bagi masyarakat Sumatera Utara, bantuan ini bukan sekadar kebutuhan materi—melainkan sinyal bahwa mereka tidak menghadapi bencana sendirian.

Bagi Polri, langkah ini memperkuat citra humanis serta nilai gotong royong sebagai identitas bangsa. (M. Marasabessy)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP
Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk
Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI
Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan
Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak
Ahli Waris Tutup Pantai Hunimua, Desak Pemprov Maluku Segera Bayar Ganti Rugi Lahan Tahap II
Ketua DPW IKAPPI Maluku Minta Pimpinan TNI Tindak Oknum Provost yang Diduga Maki dan Tuduh Pengurus IKAPPI di Pasar Mardika
Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Berita Lainnya

Minggu, 12 Juli 2026 - 20:44 WIB

Kades Jamilu Bantah Tuduhan Penyerobotan Lahan KDMP

Jumat, 10 Juli 2026 - 10:41 WIB

Warga Minta Polres Buru Tangkap Pelaku Pengolahan Emas Gunakan Markuri di Pemukiman Penduduk

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:22 WIB

Putusan KIP Diabaikan, Kuasa Hukum Risman Anwar Tanjung Surati DPR RI

Selasa, 30 Juni 2026 - 18:43 WIB

Masyarakat Buru Sayangkan Anggota DPRD dan Pemprov Maluku Tutup Mata Atas Kerusakan Sejumlah Jalan

Jumat, 12 Juni 2026 - 07:12 WIB

Pemkab Buru Gelar Rapat Persiapan Operasional IPR Tambang Gunung Botak

Berita Terbaru

Hukum

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Jul 2026 - 22:20 WIB