Ambon, Tribrata TV – Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, yang menegaskan bahwa mulai Januari 2026 mendatang, pelanggar akan dikenai denda hingga Rp1 juta.
Menurut Ely, langkah tegas ini diambil karena masih banyak warga yang tidak disiplin meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan penyediaan fasilitas kebersihan. “Katong su bikin infrastruktur, tahun muka seng ada alasan lai yang bilang ‘sio kasiang dia seng tau’. Semua harus sadar,” ujarnya dengan tegas.
Pemkot Ambon juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung untuk memastikan aturan berjalan efektif, di antaranya:
Pemasangan CCTV di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah liar.
Perbaikan dan perluasan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) agar lebih memadai.
Sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat dan lingkungan perkantoran.
Ely menegaskan, sanksi denda bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Kalau kota ini mau maju, harus mulai dari hal paling kecil: disiplin buang sampah,” tambahnya.
Dengan penerapan denda hingga Rp1 juta ini, Pemerintah Kota Ambon berharap kesadaran warga meningkat dan wajah kota menjadi lebih bersih, indah, serta nyaman untuk semua. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








