Wawali Ambon Ingatkan: Buang Sampah Sembarangan Didenda hingga Rp1 Juta

- Editorial Team

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ambon, Tribrata TV – Pemerintah Kota Ambon akan memberlakukan sanksi tegas bagi warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Kebijakan ini disampaikan oleh Wakil Wali Kota Ambon, Ely Toisutta, yang menegaskan bahwa mulai Januari 2026 mendatang, pelanggar akan dikenai denda hingga Rp1 juta.

Menurut Ely, langkah tegas ini diambil karena masih banyak warga yang tidak disiplin meskipun pemerintah telah melakukan berbagai upaya sosialisasi dan penyediaan fasilitas kebersihan. “Katong su bikin infrastruktur, tahun muka seng ada alasan lai yang bilang ‘sio kasiang dia seng tau’. Semua harus sadar,” ujarnya dengan tegas.

BACA JUGA  DPW IKAPPI Maluku Dukung Wali Kota Ambon Mekarkan Desa Administratif di Petuanan Negeri Batu Merah

Pemkot Ambon juga menyiapkan sejumlah langkah pendukung untuk memastikan aturan berjalan efektif, di antaranya:

Pemasangan CCTV di lokasi-lokasi rawan pembuangan sampah liar.

Perbaikan dan perluasan TPS (Tempat Pembuangan Sementara) agar lebih memadai.

Sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat dan lingkungan perkantoran.

Ely menegaskan, sanksi denda bukan semata-mata untuk menghukum, melainkan mendidik masyarakat agar lebih peduli terhadap kebersihan lingkungan. “Kalau kota ini mau maju, harus mulai dari hal paling kecil: disiplin buang sampah,” tambahnya.

BACA JUGA  Pemkot Ambon Diminta Perhatikan Korban Kebakaran di Lorong Putri Batumerah

Dengan penerapan denda hingga Rp1 juta ini, Pemerintah Kota Ambon berharap kesadaran warga meningkat dan wajah kota menjadi lebih bersih, indah, serta nyaman untuk semua. (M. Marasabessy)

BACA JUGA  Presiden Turun Tangan Usai Pemkot Ambon Abaikan Putusan inkracht Komisi Informasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Diduga Kelola dan Konsumsi Barang Haram Narkotika, 2 Orang keluarga Petinggi Provinsi Jambi diKabarkan di Tahan.
IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri
Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif
Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut
HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan
Pancasila, Kebangkitan Nasional dan HUT Ke-19 Sitaro Menyatu dalam Semangat “Pulih, Bersatu dan Bangkit”
Kapolres Buton Pimpin Upacara Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Peringati Hari Lahir Pancasila, PDI Perjuangan Sitaro Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Ketahanan Pangan

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 10:53 WIB

Diduga Kelola dan Konsumsi Barang Haram Narkotika, 2 Orang keluarga Petinggi Provinsi Jambi diKabarkan di Tahan.

Kamis, 4 Juni 2026 - 09:17 WIB

IPDA Zulhamsyah Putra Resmi Dilantik, Sosok Polisi Humanis Kebanggaan Polda Kepri

Rabu, 3 Juni 2026 - 22:31 WIB

Bawaslu Sitaro Siapkan Kader Pengawas Pemilu 2029, Gandeng Mahasiswa Lewat Pendidikan Pengawas Partisipatif

Selasa, 2 Juni 2026 - 19:09 WIB

Aliansi Nelayan Unjuk Rasa di DPRD Kepri: Desak Cabut Izin dan Hentikan Aktivitas Tambang Pasir Laut

Selasa, 2 Juni 2026 - 15:07 WIB

HUT ke-19 Sitaro, Momentum Bangkit dari Tantangan: Pesan Gubernur Sulut untuk Masyarakat Kepulauan

Berita Terbaru

error: Content is protected !!