Merangin,TRİBRATA.TV – 6 orang terduga pelaku penyalah gunaaan Narkotika jenis sabu berhasil diringkus Satnarkoba Polres Merangin , hal ini juga ikut mengguncang keluarga oknum Pejabat kekuasaan Pemerintah Provinsi Jambi .
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Merangin dilaporkan melakukan penggerebekan besar-besaran terhadap komplotan pelaku pesta narkotika jenis sabu di Desa Kunkai, Kecamatan Bangko, Kabupaten Merangin.
Penggerebekan yang berlangsung pada Kamis malam, 28 Mei 2026, tersebut mencoreng muka elite birokrasi lantaran menyeret anak dan keponakan dari para Kepala Dinas aktif di Provinsi Jambi.
Informasi riil dari sumber tepercaya di lapangan menyebutkan bahwa aparat kepolisian berhasil mencengkeram 6 orang warga di lokasi kejadian. Skandal ini kian memanas setelah dua di antara delapan pesakitan tersebut teridentifikasi sebagai R—anak kandung Kepala Dinas di Provinsi Jambi—serta seorang pemuda yang merupakan keponakan kandung dari Kepala Dinas Teledor Provinsi Jambi.
Penggerebekan yang dilakukan Korps
baju cokelat tersebut diketahui terjadi di kediaman dari mertua tersangka R di Desa Kunkai. Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya mendapati para pelaku tengah mengonsumsi barang haram, melainkan juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial, termasuk satu unit mobil yang diduga kuat milik terduga pelaku.
“Mereka ditangkap di rumah mertua R, yang mana R adalah anak Petinggi Pemprov Jambi , dan satu lagi juga keponakan orang penting di Lingkungan Pemprov Jambi . Dan polisi juga menyita satu unit mobil,” ungkap sumber media ini yang dapat dipercaya, mengonfirmasi kronologi malam penggerebekan tersebut.
Apresiasi tinggi kepada Satresnarkoba Polres Merangin yang sudah memberantas Narkotika di Tali Undang Tambang Teliti dan berhasil meringkus anak dan keponakan Aktif oknum Pejabat Provinsi Jambi.
Sampai berita ini diterbitkan Upaya konfirmasi berulang kali dilayangkan awak media kepada Kepala Dinas di Provinsi Jambi, R, sesuai dengan undang undang undang Pers no 40 tahun 1999, dan mendengar hak jawab yang bersangkutan.
Untuk diketahui, Enam terduga pelaku sampai saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Merangin guna proses lebih lanjut.(Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online







