Gunungkidul,TRIBRATA.TV — Kecelakaan lalu lintas yang melibatkan dua sepeda motor dan sebuah truk tronton terjadi di Jalan Wonosari–Semanu, tepatnya di Padukuhan Munggi Pasar, Kalurahan Semanu, Kapanewon Semanu, Kabupaten Gunungkidul, Jumat (5/6/2026) pagi. Seorang pembonceng sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian setelah terlindas truk.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Gunungkidul, Ipda Sugiyanto, mengatakan kecelakaan bermula saat sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AB 4622 XR yang dikendarai Claresta Emilia Zahra (19) melaju di ruas jalan tersebut dan menabrak bagian belakang Honda Beat AB 3866 YL yang berada di depannya.
Menurut Sugiyanto, pengendara Honda Beat mengurangi kecepatan karena terdapat kendaraan yang hendak masuk ke jalur utama. Diduga jarak yang terlalu dekat membuat pengendara Honda Vario tidak sempat menghindar sehingga terjadi tabrakan.
“Pengendara Honda Beat mengurangi kecepatan karena ada kendaraan yang hendak masuk ke jalur utama. Diduga karena jarak terlalu dekat, Honda Vario menabrak kendaraan di depannya,” ujar Sugiyanto.
Benturan tersebut menyebabkan Honda Vario terjatuh ke sisi kanan jalan. Pembonceng Honda Vario, Sri Wiyanti (46), warga Lendah, Kabupaten Kulonprogo, terlempar ke badan jalan dan pada saat bersamaan terlindas truk tronton yang melaju dari arah berlawanan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP).
“Korban mengalami cedera kepala berat dan meninggal dunia di tempat kejadian,” kata Sugiyanto.
Sementara itu, pengendara Honda Vario mengalami trauma pada bagian leher dan mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Pelita Husada.
Petugas Satlantas Polres Gunungkidul yang datang ke lokasi langsung melakukan olah TKP, mengamankan kendaraan yang terlibat, serta meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui secara pasti penyebab kecelakaan tersebut.
Polisi mengimbau pengguna jalan untuk selalu menjaga jarak aman antarkendaraan dan meningkatkan kewaspadaan saat berkendara guna menghindari kecelakaan lalu lintas.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








