Ambon – TRIBRATA TV
Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sekretaris Negara secara resmi telah menerima surat Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon terkait pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia tertanggal 11 November 2025, yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri RI, perihal penerusan permohonan pelaksanaan Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku Nomor 003a/KI-Mal/KPTS/III/2025 tanggal 25 Februari 2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa Presiden telah menerima laporan Ketua PTUN Ambon Nomor 552/KPTUN.WB.TUN4/HK2.6/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang pada intinya meminta agar Presiden memerintahkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon untuk melaksanakan putusan Komisi Informasi tersebut.
Putusan Komisi Informasi Provinsi Maluku itu secara tegas dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga wajib dilaksanakan oleh pihak termohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menimbang kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 149 Tahun 2024, khususnya terkait pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri Sekretaris Negara meneruskan surat Ketua PTUN Ambon tersebut kepada Menteri Dalam Negeri guna penanganan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.
Menanggapi hal ini, Risman Anwar Tanjung, selaku pemohon sengketa informasi, menegaskan bahwa putusan tersebut merupakan kemenangan prinsip keterbukaan informasi publik dan supremasi hukum.
“Putusan Komisi Informasi ini sudah inkracht dan tidak boleh lagi diabaikan. Pemerintah daerah wajib patuh terhadap hukum, terlebih ketika PTUN telah memerintahkan pelaksanaan putusan tersebut,” tegas Risman Anwar Tanjung, yang juga Ketua Presidium Barisan Pembaharuan 08 Provinsi Maluku, relawan Prabowo–Gibran yang tergabung dalam Aliansi Relawan Prabowo–Gibran (ARPG).
Risman menambahkan, kepatuhan terhadap putusan hukum merupakan cerminan komitmen pemerintah daerah terhadap prinsip negara hukum dan pemerintahan yang transparan.
Surat Menteri Sekretaris Negara tersebut turut ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua PTUN Ambon, serta PPID Pelaksana Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon.
TRIBRATA TV akan terus memantau perkembangan tindak lanjut pelaksanaan putusan ini, termasuk langkah konkret Kementerian Dalam Negeri dalam memastikan kepatuhan Pemerintah Kota Ambon terhadap putusan hukum yang telah inkracht. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








