Sleman,TRIBRATA.TV — Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) telah meminta keterangan lima orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan malapraktik di RSUD Prambanan yang menyebabkan seorang balita berusia tiga tahun meninggal dunia. Hingga Jumat (5/6/2026), proses penyelidikan masih berlangsung dan penyidik berencana memanggil saksi tambahan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih mengatakan, lima saksi yang telah dimintai klarifikasi terdiri atas orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, serta tenaga medis dari puskesmas yang mengetahui rangkaian peristiwa tersebut.
“Sejauh ini, Polda DIY sudah meminta klarifikasi terhadap lima orang, yaitu orang tua korban, perangkat desa, pihak posyandu, dan tenaga medis puskesmas,” kata Verena, Jumat (5/6/2026).
Kasus ini bermula ketika balita tersebut meninggal dunia setelah menjalani prosedur pemeriksaan CT scan di RSUD Prambanan. Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polda DIY karena menduga adanya kesalahan dalam penanganan medis.
Menurut Verena, penyidik masih mengumpulkan keterangan dan data pendukung guna mengungkap secara menyeluruh kronologi kejadian serta menentukan ada atau tidaknya unsur pelanggaran dalam pelayanan medis yang diberikan kepada korban.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Sleman belum mengambil langkah untuk menonaktifkan dokter maupun Direktur Utama RSUD Prambanan yang turut dilaporkan dalam perkara tersebut.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman sekaligus Juru Bicara kasus RSUD Prambanan, Hendra Adi, menegaskan bahwa dokter yang dilaporkan masih menjalankan tugas pelayanan seperti biasa.
Pemkab Sleman, kata Hendra, masih menunggu hasil audit medis dan proses pemeriksaan yang sedang berlangsung sebelum menentukan langkah lebih lanjut. Pemerintah daerah juga belum menyimpulkan adanya pelanggaran prosedur medis karena seluruh proses investigasi masih berjalan.
Kasus dugaan malapraktik ini menjadi perhatian publik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Masyarakat kini menunggu hasil penyelidikan kepolisian dan audit medis untuk mengetahui penyebab pasti meninggalnya balita tersebut serta memastikan ada tidaknya pelanggaran dalam prosedur pelayanan kesehatan yang diberikan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








