Bantul,TRIBRATA.TV – Polres Bantul bersama tim gabungan berhasil mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap petugas Tempat Pemungutan Retribusi (TPR) Pantai Parangtritis, Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul. Kedua pelaku ditangkap setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, keterangan saksi, dan rekaman kamera pengawas (CCTV).
Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengatakan kedua pelaku berinisial RWSA (22), warga Kalurahan Pendowoharjo, Kapanewon Sewon, dan AW (26), warga Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon. Keduanya berstatus pelajar atau mahasiswa.
“Pelaku sudah diamankan dan diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rita, Jumat (5/6/2026).
Menurut Rita, pengungkapan kasus bermula dari laporan penganiayaan yang dialami Muhammad Badawi Anwar (34), seorang guru yang saat kejadian bertugas menjaga TPR Parangtritis. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan kedua pelaku.
Dari hasil pemeriksaan sementara, motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi dendam. Pelaku tidak terima alat pancing miliknya hilang dan menduga barang tersebut dicuri oleh petugas TPR Parangtritis.
“Motifnya dendam. Pelaku tidak terima alat pancingnya hilang yang diduga dicuri oleh petugas TPR Parangtritis,” ujar Rita.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (17/5/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan TPR Parangtritis lama. Saat itu korban sedang berjaga di lokasi. Kedua pelaku datang dari arah selatan menggunakan sepeda motor, kemudian berteriak dengan kata-kata kasar sebelum turun dari kendaraan dan menyerang korban.
Dalam kejadian tersebut, salah satu pelaku menggunakan celurit yang mengenai paha kiri korban hingga menyebabkan luka sobek. Korban kemudian dilarikan ke Klinik Pratama Dharma Husada untuk mendapatkan perawatan medis.
Setelah menjalani perawatan, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kretek. Laporan itu menjadi dasar penyelidikan yang berujung pada penangkapan kedua pelaku.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat Pasal 262 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana kekerasan bersama di muka umum.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








