Aroma ‘Bau Busuk’ Anggaran Menguap di DPRD OKU, Kejati Sumsel Didesak Seret Dalangnya

- Editorial Team

Jumat, 5 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang, TRIBRATA TV

‎Dugaan skandal korupsi berjamaah yang menggurita di lingkungan DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dan Sekretariat DPRD Kabupaten kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR SS secara resmi menggelar aksi dan melayangkan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengusut tuntas perkara yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.

‎Kasus yang saat ini tengah bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU diminta segera ambil alih atau supervisi ketat oleh Kejati Sumsel karena diduga melibatkan sederet nama besar, mantan pimpinan dewan, hingga oknum anggota DPRD aktif.

‎Koordinator Aksi LSM BONKKAR SS, Yos Sudarso, menegaskan bahwa aksi moral ini merupakan bentuk nyata keprihatinan masyarakat atas bobroknya tata kelola anggaran di DPRD OKU yang diduga kuat dijadikan ladang pemerasan dan mesin politik.

‎”Kami tidak main-main. Dokumen dan data di lapangan mengindikasikan adanya kemufakatan jahat yang sangat sistematis. Mulai dari pembahasan matriks anggaran Tahun Anggaran 2024 di Komisi I yang ditandatangani sepihak tanpa rapat formal dan manipulasi daftar hadir, hingga proyek-proyek yang diduga fiktif. Kami meminta Kejati Sumsel segera mendesak Kejari OKU menetapkan tersangka,” kata Yos Sudarso lantang saat memberikan keterangan di depan awak media.

‎Koordinator akai, Naslim Herwadi juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oknum pejabat di DPRD OKU sudah sangat keterlaluan serta menabrak aturan hukum secara terang-terangan.

‎Berdasarkan temuan awal, terdapat bukti-bukti kuat mengenai pengerjaan proyek infrastruktur bodong serta penguasaan aset daerah secara ilegal.

‎”Bukan cuma soal pembahasan anggaran yang manipulatif, hasil temuan di lapangan bahkan menunjukkan adanya pemasangan jaringan listrik dan KWH fiktif, mark-up pengadaan pakaian dinas ASN, hingga puluhan kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang masih dikuasai secara pribadi oleh mantan anggota dewan yang sudah tidak aktif,” ujarnya.

‎Naslim menegaskan, ini jelas-jeas korupsi yang dijadikan alat mencari uang demi kepentingan politik tertentu.

‎”Kami minta aktor intelektualnya, termasuk mantan pimpinan dewan berinisial YPN dan MG, segera diseret dan diperiksa aliran dananya,” cetus Naslim Herwadi.

‎LSM BONKKAR SS mengingatkan bahwa Kejari OKU sebenarnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 dan Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, bahkan telah menyita sejumlah aset senilai Rp2,6 miliar.

‎Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan dinilai masih lamban karena belum kunjung mengumumkan nama tersangka utama ke publik.

‎Menanggapi desakan dan aspirasi massa, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyambut baik laporan itu dan memastikan akan mengawal jalannya penegakan hukum yang transparan.

‎”Kami mengapresiasi langkah kritis dari rekan-rekan LSM BONKKAR SS sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Setiap aspirasi dan data tambahan yang disampaikan tentu akan menjadi atensi pimpinan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejari OKU untuk melakukan supervisi dan memastikan bahwa proses penyidikan ini berjalan secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel saat menemui massa aksi.

‎LSM BONKKAR SS mendesak pihak kejaksaan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun, meminta ketegasan hukum agar kasus ini segera dituntaskan hingga ke meja hijau demi tegaknya rasa keadilan di Bumi Sriwijaya. (Suherman)

BACA JUGA  Ratusan Anggota Hadiri Peresmian Kantor Sekretariat Partogam

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan
Gaji Ke-13 ASN OKI Cair, Bupati Ingatkan Dahulukan Biaya Sekolah
Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung
Ahmad Haerudin Resmi Pimpin PSIB OKI
Purna Bakti, Iptu Reliyanto Dilepas dengan Penuh Penghormatan Polres OKI
Kapolres OKI Pimpin Peringatan Hari Lahir Pancasila, Tekankan Nilai Persatuan dan Perdamaian
Kelurahan Kedaton OKI Rutin Gelar Bersih-Bersih
Sapi 1,1 Ton Milik Peternak OKI Jadi Pilihan Kurban Presiden Prabowo

Berita Lainnya

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aroma ‘Bau Busuk’ Anggaran Menguap di DPRD OKU, Kejati Sumsel Didesak Seret Dalangnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:00 WIB

Polemik Parkir Rajawali Belum Usai, Komisi II DPRD Palembang Desak Tindak Lanjut Kasus Dugaan Perusakan

Rabu, 3 Juni 2026 - 16:19 WIB

Gaji Ke-13 ASN OKI Cair, Bupati Ingatkan Dahulukan Biaya Sekolah

Selasa, 2 Juni 2026 - 20:24 WIB

Polsek Tulung Selapan Hidupkan Kembali Sumur Bor Terbengkalai di Ujung Tanjung

Senin, 1 Juni 2026 - 17:08 WIB

Ahmad Haerudin Resmi Pimpin PSIB OKI

Berita Terbaru

error: Content is protected !!