Palembang, TRIBRATA TV
Dugaan skandal korupsi berjamaah yang menggurita di lingkungan DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) dan Sekretariat DPRD Kabupaten kian memanas. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) BONKKAR SS secara resmi menggelar aksi dan melayangkan tuntutan tegas kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) untuk mengusut tuntas perkara yang disinyalir merugikan negara hingga Rp2,6 miliar.
Kasus yang saat ini tengah bergulir di tahap penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU diminta segera ambil alih atau supervisi ketat oleh Kejati Sumsel karena diduga melibatkan sederet nama besar, mantan pimpinan dewan, hingga oknum anggota DPRD aktif.
Koordinator Aksi LSM BONKKAR SS, Yos Sudarso, menegaskan bahwa aksi moral ini merupakan bentuk nyata keprihatinan masyarakat atas bobroknya tata kelola anggaran di DPRD OKU yang diduga kuat dijadikan ladang pemerasan dan mesin politik.
”Kami tidak main-main. Dokumen dan data di lapangan mengindikasikan adanya kemufakatan jahat yang sangat sistematis. Mulai dari pembahasan matriks anggaran Tahun Anggaran 2024 di Komisi I yang ditandatangani sepihak tanpa rapat formal dan manipulasi daftar hadir, hingga proyek-proyek yang diduga fiktif. Kami meminta Kejati Sumsel segera mendesak Kejari OKU menetapkan tersangka,” kata Yos Sudarso lantang saat memberikan keterangan di depan awak media.
Koordinator akai, Naslim Herwadi juga mengungkapkan modus operandi yang dilakukan oknum pejabat di DPRD OKU sudah sangat keterlaluan serta menabrak aturan hukum secara terang-terangan.
Berdasarkan temuan awal, terdapat bukti-bukti kuat mengenai pengerjaan proyek infrastruktur bodong serta penguasaan aset daerah secara ilegal.
”Bukan cuma soal pembahasan anggaran yang manipulatif, hasil temuan di lapangan bahkan menunjukkan adanya pemasangan jaringan listrik dan KWH fiktif, mark-up pengadaan pakaian dinas ASN, hingga puluhan kendaraan dinas roda empat dan roda dua yang masih dikuasai secara pribadi oleh mantan anggota dewan yang sudah tidak aktif,” ujarnya.
Naslim menegaskan, ini jelas-jeas korupsi yang dijadikan alat mencari uang demi kepentingan politik tertentu.
”Kami minta aktor intelektualnya, termasuk mantan pimpinan dewan berinisial YPN dan MG, segera diseret dan diperiksa aliran dananya,” cetus Naslim Herwadi.
LSM BONKKAR SS mengingatkan bahwa Kejari OKU sebenarnya telah mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Print-01/L.6.13/Fd.2/02/2026 dan Print-01.a/L.6.13/Fd.2/05/2026 tertanggal 7 Mei 2026, bahkan telah menyita sejumlah aset senilai Rp2,6 miliar.
Namun, hingga saat ini pihak kejaksaan dinilai masih lamban karena belum kunjung mengumumkan nama tersangka utama ke publik.
Menanggapi desakan dan aspirasi massa, pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyambut baik laporan itu dan memastikan akan mengawal jalannya penegakan hukum yang transparan.
”Kami mengapresiasi langkah kritis dari rekan-rekan LSM BONKKAR SS sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Setiap aspirasi dan data tambahan yang disampaikan tentu akan menjadi atensi pimpinan. Kami akan segera berkoordinasi dengan Kejari OKU untuk melakukan supervisi dan memastikan bahwa proses penyidikan ini berjalan secara profesional, independen, transparan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun,” tegas Kasi Penkum Kejati Sumsel saat menemui massa aksi.
LSM BONKKAR SS mendesak pihak kejaksaan untuk tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), namun, meminta ketegasan hukum agar kasus ini segera dituntaskan hingga ke meja hijau demi tegaknya rasa keadilan di Bumi Sriwijaya. (Suherman)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








