Ratu Entok Jadi Tersangka Penistaan Agama dan Langsung Ditahan

- Editorial Team

Selasa, 8 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV

Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut, akhirnya Ratu Talisha alias Ratu Entok ditetapkan statusnya sebagai tersangka penista agama.

Ratu Entok yang bikin gaduh dan heboh ini diduga menistakan agama Kristen.

Sebelumnya ia dijemput paksa dan menjalani pemeriksaan berjam-jam oleh penyidik sejak siang sekira pukul 12:00 WIB hingga malam hari ini.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik Siber Polda Sumatera Utara sampai dengan sore hari ini. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.

Hadi menjelaskan, Ratu Entok dijerat dengan Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Polisi, Ratu Entok melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

BACA JUGA  Diburu 3 Pekan, Perampok yang Sandera Korbannya Dilumpuhkan Polisi

“Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri,” ungkap Hadi.

Saat ini Polisi masih terus memeriksa Ratu Entok guna proses lebih lanjut. Polisi meminta masyarakat mempercayakan kepada Polisi terkait penyelidikan ini.

“Jadi prinsipnya biar kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka,” tukasnya.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dan melakukan gelar perkara.

BACA JUGA  Komplotan Begal Sadis Ditangkap Polres Sidoarjo

Kombes Hadi mengatakan, usai dijemput paksa, ditetapkan sebagai tersangka, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditahan. Penahanan terhitung malam ini dan dilakukan karena ancaman hukumannya diatas lima tahun.

“Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan karena potensi ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun, jadi yang bersangkutan dilakukan penahanan terhitung mulai hari ini atau malam ini,” kata Kombes Hadi.

Sebelumnya, Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Horas Bangso Batak (HBB), Thomson Marisi Parapat melaporkan pemilik akun TikTok @ratuentokglowskincare (Ratu Entok) yang diduga menista agama Kristen ke Polda Sumut, Jumat (4/10/2024).

Dalam narasi video milik Ratu Entok yang viral berkata ke arah foto Tuhan Yesus Kristus untuk mencukur rambut agar tidak menyerupai perempuan.

Ratu Entok menggunggah video diduga melakukan penistaan agama di akun Tiktok nya bernama @ratuentokglowskincare.

BACA JUGA  Lagi Nunggu "Pasien", Agus Disergap Polsek Perbaungan

“Kau cukur. Heh! Kau cukur rambut kau. Jangan sampai kau menyerupai perempuan, kau cukup. Di cukur! Biar jadi kek bapak dia,” kata Ratu Entok di depan foto Yesus.

“Dicukur, kalau laki-laki rambutnya harus botak. Dicukur cepak, harus kayak ini kau, Ronaldo, cukur woi cukur,” bentaknya dengan ekspresi geram.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Yusnar Albanjari Jabat Sekretaris JMSI Sergai–Tebing Tinggi

Minggu, 19 Jul 2026 - 08:18 WIB

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB