Sidoarjo, TRIBRATA TV
Komplotan begal di Sidoarjo yang tidak segan melukai tubuh korban, berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo, Jawa Timur.
Aksi terakhir dialami korban Arif Fauzan bersama Candra Pratama pada pertengahan April 2020 lalu di Jalan KH Ali Mas’ud, sekitaran Museum Mpu Tantular, Sidoarjo.
Saat itu kedua korban berboncengan, melintas di jalan tersebut pukul 00.30 WIB pulang ke rumahnya.
Di Jalan KH. Ali Mas’ud, mereka dihadang delapan pelaku begal mengendarai empat unit motor matic. Kedua korban dikeroyok oleh para pelaku dan merampas motor matic korban.
Akibat pengeroyokan ini, korban mengalami luka pukul benda keras di bagian kepala.
“Tim kami berhasil ungkap kasus begal ini, dan menangkap sembilan pelaku. Tujuh sebagai pelaku begal sudah ditangkap, dan satu lagi masih DPO. Kemudian ada lagi dua pelaku sebagai penadah,” ungkap Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji, Jumat (8/5/2020) di Mapolresta Sidoarjo.
Menurutnya satu diantara komplotan begal tersebut adalah GF (23), residivis yang mendapatkan asimilasi pada 10 Maret 2020 lalu. Ia dipenjara atas perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi di sekitar Museum Mpu Tantular, Sidoarjo tahun 2018.
“Terhadap para pelaku begal dikenakan perkara 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,”katanya.
Sedang bagi kedua pelaku yang berprofesi sebagai penadah dikenakan ancaman hukuman 4 tahun penjara, sesuai dengan pasal 480 KUHP.
Dalam kesempatan ini, Kapolresta Sidoarjo mengimbau masyarakat untuk senantiasa waspada dan berhati-hati saat berkendara.
“Meskipun polisi sudah berpatroli di titik-titik rawan. Kepada masyarakat diimbau jangan keluar malam, serta jangan melintas di jalan raya yang kondisinya sepi. Di tengah pandemi Covid-19 saat ini lebih baiknya tetap di rumah saja,” katanya. (Shinto)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









