Lagi Nunggu “Pasien”, Agus Disergap Polsek Perbaungan

- Editorial Team

Rabu, 18 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serdang Bedagai, TRIBRATA TV

Sial bagi Agus Susanto alias Agus (28). Ketika sedang menunggu pasien atau pembeli sabu, ia disergap personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan, di Dusun III Desa Jambur Pulau,  Kecamatab Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (14/11/2020) sekira pukul 23.30 WIB.

Akhirnya, pria yang menetap di Lingkungan Pasiran, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Perbaungan, Sergai tersebut diboyong ke Mapolsek Perbaungan.

Ia ditangkap bersama barang bukti, 1 plastik klip transparan putih berisikan sabu, 1 plastik klip transparan ukuran kecil kosong, dan HP merek Nokia warna hitam.

BACA JUGA  Ditresnarkoba Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 2 Kg Sabu

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang Didampingi Kapolsek Perbaungan AKP Viktor Simanjuntak, Senin (17/11/2020) mengatakan penangkapan menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dengan terjun langsung mengecek kebenaran laporan tersebu. Selama sepekan petugas melakukan serangkaian penyelidikan.

Petugas kemudian menggeledah badan, dari saku celana tersangka di temukan satu helai klip transparan yang di dalamnya berisikan sabu.

Selanjutnya tim mengamankan pelaku dan mengeledah disekitar samping rumah warga namun tidak ditemukan  barang bukti lain.

BACA JUGA  Miliki Pil Ekstasi, Satresnarkoba Polres Merangin Tangkap Pria dan Wanita

Dengan berterus terang tersangka mengaku mendapatkan narkoba tersebut dari temannya yang baru beberapa minggu dikenal yang mengaku bernama Ijek.

Ia juga mengaku kalau barang haram miliknya sudah hampir terjual habis saat diamankan petugas. Saat dilakukan penangkapan tersangka sedang menunggu pembeli (pasien) yang akan datang berbelanja (membeli) sabu.

“Tersangka dijerat pasal 114, subs 112, UU RI No 35 tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal 20 Tahun,” tandas kapolres. (Willy Lubis)

BACA JUGA  Berondok Dibawah Kasur, Tiga Pemakai Sabu Gol di Polsek Medan Area

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 14:02 WIB

Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Berita Terbaru

Regional

15.080 Pelari Ramaikan Riau Bhayangkara Run 2026

Minggu, 19 Jul 2026 - 14:10 WIB

Sulawesi Selatan

Purna Bakti Kementrian Hukum dan HAM Makassar Gelar Arisan Bulanan

Minggu, 19 Jul 2026 - 13:40 WIB