2 Pengecer Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru

- Editorial Team

Minggu, 5 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

‎Pekanbaru, TRIBRATA TV

Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan 39 plastik klip ukuran kecil dan sedang yang berisikan sabu.

Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan SM Amin Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Kadua tersangka masing-masing berinisial SI (26) dan IN (39). Dari tes urine keduanya positif Methamphetamine.

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.

Tim kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko yang selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan.

BACA JUGA  BNNK Tapsel Gelar Sosialisasi Pencegahan Narkoba di Lingkungan Pemkab Paluta

Saat proses penangkapan, IN sempat melarikan diri, namun berhasil dilakukan pengejaran dan ditangkap.

Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT ditemukan 9 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di lantai balik pagar seng yang merupakan milik SI.

Kemudian untuk terduga IN ditemukan 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 28 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok on bold,

BACA JUGA  Mantab, Polisi Labuhanbatu Gagalkan Peredaran Hampir 1.000 Butir Pil Ekstasi

Kepada tim opsnal SI dan IN mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang Laki-laki berinisial RE yang saat ini diburu.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.

‎Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Situmorang)

BACA JUGA  Grebek Kampung Hamdan, Delapan Pria Terjaring Razia Polsek Medan Kota

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Miliki Sabu 8,20 Gram, Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Seorang Pria
Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Polres Karo Pimpin Pengungkapan Kasus Penganiayaan
Pria Asal Marindal Ditangkap Polres Binjai Saat Jual Narkoba
DPRD Sumut Dukung Warga Grebek Langsung Barak Narkoba Bila Meresahkan
Bupati Langkat, Syah Afandin Ditangkap KPK
Tak Ada Ampun, Satgas Antinarkoba Sikat Pengedar di Kampung Panger, 53 Paket Sabu Diamankan
Korban Desak Polres Pematangsiantar Segera Tangkap Pelaku Pencurian
Polres TTS Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

Berita Lainnya

Minggu, 5 Juli 2026 - 16:18 WIB

2 Pengecer Sabu Diringkus Satnarkoba Polresta Pekanbaru

Minggu, 5 Juli 2026 - 14:10 WIB

Miliki Sabu 8,20 Gram, Polres Labuhanbatu Selatan Tangkap Seorang Pria

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:32 WIB

Bentuk Tim Cobra, Kasat Reskrim Polres Karo Pimpin Pengungkapan Kasus Penganiayaan

Sabtu, 4 Juli 2026 - 08:27 WIB

Pria Asal Marindal Ditangkap Polres Binjai Saat Jual Narkoba

Jumat, 3 Juli 2026 - 20:28 WIB

DPRD Sumut Dukung Warga Grebek Langsung Barak Narkoba Bila Meresahkan

Berita Terbaru