Pekanbaru, TRIBRATA TV
Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap dua pria atas kepemilikan narkotika jenis sabu. Dari tangan keduanya polisi mengamankan 39 plastik klip ukuran kecil dan sedang yang berisikan sabu.
Pengungkapan ini terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekira pukul 18.00 WIB di pinggir Jalan SM Amin Kelurahan Labuh Baru Barat Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.
Kadua tersangka masing-masing berinisial SI (26) dan IN (39). Dari tes urine keduanya positif Methamphetamine.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan kedua tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
Tim kemudian melaporkan informasi tersebut kepada Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko yang selanjutnya memerintahkan Tim Opsnal dipimpin Kanit 2 Resnarkoba Ipda Efrain Wildana melakukan penyelidikan.
Saat proses penangkapan, IN sempat melarikan diri, namun berhasil dilakukan pengejaran dan ditangkap.
Dalam pemeriksaan yang disaksikan Ketua RT ditemukan 9 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu di lantai balik pagar seng yang merupakan milik SI.
Kemudian untuk terduga IN ditemukan 2 plastik klip bening ukuran sedang yang diduga berisikan narkotika jenis shabu, 28 plastik klip bening ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis shabu yang disimpan didalam kotak rokok on bold,
Kepada tim opsnal SI dan IN mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu tersebut dari seorang Laki-laki berinisial RE yang saat ini diburu.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polresta Pekanbaru untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















