Medan, TRIBRATA TV
Gabungan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara [GWI Sumut] menegaskan sikap tegas dalam menjaga marwah dan integritas profesi wartawan. Ketua GWI Sumut DR(C) Andi, S.Kom., S.H., M.M., CPM., CPLA., CPLO melarang keras seluruh anggota GWI Sumut terlibat maupun melindungi praktik perjudian dan peredaran narkoba di wilayah Sumatera Utara.
Penegasan itu disampaikan Andi saat menggelar jumpa pers di Sekretariat GWI Sumut, Medan, Minggu, 05 Juli 2026.
“Kami sampaikan secara terbuka dan tegas. Seluruh anggota GWI Sumut dilarang menjadi beking, pelindung, maupun terlibat dalam praktik judi dan narkoba. Jangan sampai ada oknum yang mencoreng nama baik organisasi dan profesi wartawan,” ujar Andi.
Menurut Andi, larangan ini merupakan amanat undang-undang dan kode etik.
“Ini adalah amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pada Pasal 3 disebutkan pers nasional berfungsi sebagai lembaga sosial dan wahana komunikasi massa. Pada Pasal 6 disebutkan pers nasional melaksanakan peran melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum,” jelasnya.
Beliau menambahkan, kemerdekaan pers yang dijamin undang-undang harus diimbangi dengan tanggung jawab sosial. Wartawan wajib menjadi garda terdepan dalam memberantas kejahatan, bukan malah melindunginya.
“Profesi wartawan itu mulia dan terhormat. Jangan ditukar dengan uang haram. Kami GWI Sumut mendukung penuh upaya Polri, BNN dan pemerintah dalam memberantas judi dan narkoba di Sumut,” tegas Andi.
Ia juga menegaskan GWI Sumut tidak akan memberi toleransi bagi anggotanya yang melanggar.
“Kami sudah sepakat di kepengurusan. Jika ada anggota GWI Sumut yang terbukti terlibat atau melindungi praktik judi dan narkoba, sanksinya tegas. Mulai dari teguran tertulis, pemberhentian dari jabatan, hingga pencabutan kartu tanda anggota,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ketua GWI Sumut juga mengingatkan sesama media agar menjaga integritas profesi.
“Saya minta kepada seluruh anggota GWI Sumut untuk saling mengingatkan sesama rekan media. Jika melihat ada teman yang mulai melenceng, segera tegur dan laporkan ke pengurus. Jangan biarkan satu orang mencoreng nama baik kita semua,” imbaunya.
Selain kepada anggota, Andi, juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi perilaku oknum yang mengatasnamakan wartawan.
“Kami minta masyarakat ikut mengawasi. Jika ada oknum mengaku wartawan GWI lalu meminta uang dengan dalih membekingi tempat judi atau mengondisikan berita narkoba, segera laporkan ke sekretariat kami. Kami akan tindak,” pungkasnya.
Langkah tegas GWI Sumut ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap pers dan mewujudkan pers yang profesional, independen, serta bertanggung jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















