Tebing Tinggi, TRIBRATA TV
Bhabinkamtibmas Polsek Bandar Khalipah Polres Tebing Tinggi, Aiptu D. Panjaitan, menghadiri musyawarah pembentukan Peraturan Desa (Perdes) di Dusun Juhar II, Desa Juhar, Kecamatan Bandar Khalipah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (5/7/2026). Kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan mendukung penyusunan peraturan desa agar selaras dengan ketentuan hukum serta bermanfaat bagi masyarakat.
Kegiatan yang berlangsung pukul 16.00 WIB itu menjadi forum pembahasan sejumlah aturan yang disepakati bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat, dan warga. Dalam musyawarah tersebut, Bhabinkamtibmas berperan sebagai mediator sekaligus pendengar guna memastikan proses penyusunan peraturan berlangsung secara transparan, adil, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Aiptu D. Panjaitan mengatakan, kehadiran Polri dalam musyawarah ini merupakan bentuk dukungan terhadap pemerintah desa agar setiap peraturan yang disusun dapat memberikan manfaat, menjaga ketertiban masyarakat, serta tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam pembahasan, disepakati beberapa poin, di antaranya pelaku pencurian tidak diperbolehkan tinggal di dusun atau di rumahnya. Apabila orang tua pelaku keberatan terhadap ketentuan tersebut, mereka harus bersedia dikeluarkan dari STM atau Sarikat Parsahutaon. Selain itu, masyarakat yang menjadi korban pencurian tetap diberikan hak untuk melanjutkan proses hukum hingga ke pengadilan.
Musyawarah tersebut turut dihadiri Kepala Desa Juhar Derman Sinaga, Kepala Dusun II Togu Sinaga, tokoh masyarakat Osbron Simanjuntak, serta warga setempat. Diharapkan, hasil kesepakatan yang dicapai dapat menciptakan ketertiban, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, serta menjadi pedoman dalam menjaga keamanan dan keharmonisan di lingkungan Desa Juhar. (sitanggang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















