Samosir, TRIBRATA TV
Senin pagi (06/07/2026), halaman Rumah Aspirasi Rapidin Simbolon di Pangururan dipenuhi para petani kecil.
Yang mencuri perhatian justru sebuah traktor berukuran besar berwarna merah yang menjadi pusat kerumunan para petani. Traktor ini akan diserahkan kepada kelompok tani secara sederhana, tanpa panggung megah maupun seremoni panjang.
Tanpa banyak seremoni dan berlangsung sederhana, Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut Drs Rapidin Simbolon MM menyerahkan traktor tersebut kepada petani melalui kelompok Tani di rumah aspirasi Rapidin Simbolon.
Para petani yang datang tak dapat menyembunyikan kegembiraannya, dengan mengelus badan mesin itu sambil tersenyum.

Ada yang memotret, ada pula yang saling berbincang mengenai musim tanam berikutnya.
Bagi mereka, menjadi harapan agar biaya produksi berkurang dan hasil panen meningkat.
Pada tahap ini, selain traktor, Rapidin juga menyalurkan lima unit pompa air beserta masing-masing 100 meter selang berdiameter enam inci untuk membantu kebutuhan irigasi lahan pertanian di Kabupaten Samosir.
Penyerahan dilakukan secara sederhana. Tanpa seremoni panjang, Rapidin memilih lebih banyak berbincang dengan para petani mengenai kebutuhan mereka di lapangan.
“Bantuan ini adalah milik bersama. Gunakan dengan baik, bergiliran, dan rawat supaya manfaatnya bisa dirasakan dalam jangka panjang. Harapan kita sederhana, produksi pertanian meningkat dan kesejahteraan petani ikut terangkat,” kata Rapidin.
Anggota Komisi XIII DPR RI itu mengatakan, bantuan alat dan mesin pertanian merupakan bagian dari perjuangan Fraksi PDI Perjuangan di DPR RI untuk memperkuat sektor pertanian rakyat.
Menurutnya, petani merupakan fondasi ketahanan pangan sehingga sudah semestinya mendapat dukungan melalui penyediaan sarana produksi yang memadai.
Keberpihakan kepada petani kecil, kata Rapidin, merupakan bagian dari semangat marhaenisme yang sejak lama menjadi napas perjuangan PDI Perjuangan.
Menurut Rapidin, bagi partai berlambang banteng itu, pembangunan bukan hanya soal membangun jalan dan gedung, melainkan juga memastikan rakyat kecil memiliki kesempatan yang sama untuk meningkatkan taraf hidupnya.
Semangat itu terasa di wajah Biner Simbolon, pengurus Kelompok Tani Sidok Mauliate.
Ia mengaku bantuan tersebut merupakan sesuatu yang telah lama dinantikan para petani.
Menurut Biner, Rapidin Simbolon memang tidak berada di komisi DPR RI yang membidangi pertanian.
Namun berbagai aspirasi petani Samosir tetap diperjuangkannya, mulai dari bantuan benih jagung, alat dan mesin pertanian hingga program beasiswa bagi masyarakat.
“Selama ini kami sangat membutuhkan alat seperti ini. Dengan adanya traktor dan pompa air, pekerjaan menjadi lebih cepat, biaya produksi bisa ditekan, dan hasil panen tentu kami harapkan meningkat. Dampaknya bukan hanya kepada kelompok tani kami, tetapi juga terhadap perekonomian petani kecil di Samosir,” ujarnya.
Ia menilai bantuan tersebut menjadi bukti bahwa suara petani dari daerah masih mendapat perhatian hingga ke tingkat nasional.
“Terima kasih kepada Bapak Rapidin Simbolon dan PDI Perjuangan yang terus memperjuangkan aspirasi kami. Kami berharap beliau selalu diberikan kesehatan agar tetap bisa memperjuangkan kepentingan masyarakat kecil,” katanya.
Bagi para petani, traktor yang berdiri di halaman itu mungkin hanyalah satu unit alat pertanian.
Namun bagi mereka yang setiap musim bergulat dengan mahalnya ongkos produksi dan terbatasnya peralatan, mesin itu menjadi simbol harapan baru.
“Bahwa di tengah berbagai tantangan yang dihadapi petani, masih ada ruang bagi keberpihakan yang diwujudkan bukan hanya lewat janji, melainkan melalui alat yang bisa langsung bekerja di sawah,”ujar petani lainnya.
Penyerahan bantuan tersebut turut didampingi Ketua Komisi B DPRD Sumatera Utara dari Fraksi PDI Perjuangan, Dea Sorta Ertaty Siahaan, serta anggota DPRD Kabupaten Samosir dari Fraksi PDI Perjuangan, Edis Naibaho. (Ambrosius Simbolon)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















