Pekanbaru, TRIBRATA TV
Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali menggempur kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru, dengan menangkap seorang pengedar berinisial BS serta menyita 53 paket sabu seberat kotor 10,40 gram yang siap diedarkan.
“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui operasi yang terukur agar jaringan peredaran narkotika di wilayah tersebut dapat diputus,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Kamis (2/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebut masih adanya transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Pangeran Hidayat Gang Ubudiah, Kota Pekanbaru, pada Senin (29/6/2026).
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau melakukan penyelidikan undercover buy terhadap target. Saat transaksi berlangsung, petugas langsung mengamankan tersangka BS dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 26 paket kecil sabu di saku celana tersangka. Petugas kemudian kembali menemukan 27 paket kecil sabu lainnya yang disembunyikan di atas tiang rumah, tepat di depan lokasi tersangka diduga berjualan narkotika.
Selain 53 paket sabu dengan berat kotor 10,40 gram, petugas turut menyita uang tunai Rp100 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika serta dua unit telepon genggam.
Dalam pemeriksaan awal, BS mengakui seluruh barang bukti merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dari seorang pria berinisial U yang kini masih dalam penyelidikan.
“BS mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp1,3 juta dari penjualan sabu, serta baru menjual satu paket seharga Rp100 ribu,” lanjut Kombes Putu.
Hasil pemeriksaan urine menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
Saat ini penyidik masih memburu pemasok sabu berinisial U, serta mengembangkan kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang terkait dengan kasus tersebut. (Situmorang)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















