TTS, TRIBRATA TV
Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang pria berinisial MK pada Rabu sore, 1 Juli 2026. Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun.
Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.
Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban.
Diketahui, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban kerap datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.
“Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas. Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka. Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu. Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.
“Setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan,” jelas Kasat Wayan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Lebih jauh, Kasat Wayan menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak. Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional. (Efan Baitanu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online



















