Polres TTS Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

- Editorial Team

Kamis, 2 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana

TTS, TRIBRATA TV

Aparat Polres Timor Tengah Selatan (TTS) melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) menangkap seorang pria berinisial MK pada Rabu sore, 1 Juli 2026. Pelaku diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak berusia 17 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Maret 2023 di Desa Lasi, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten TTS, tepatnya di dalam rumah tersangka.

Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal, AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan berdasarkan keterangan yang diperoleh, awalnya tersangka mengajak korban untuk berpacaran dan ajakan tersebut disetujui korban.

BACA JUGA  Kapolres TTS Sertijab Beberapa Pejabat Utama

Diketahui, korban merupakan teman sekolah dari adik tersangka, sehingga korban kerap datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas sekolah bersama adiknya.

“Pada bulan Maret 2023 lalu, korban kembali datang ke rumah tersangka untuk mengerjakan tugas. Saat itulah untuk pertama kalinya korban diperkosa oleh tersangka. Sejak kejadian itu, setiap ada kesempatan tersangka kembali melakukannya hingga akhirnya korban dinyatakan hamil,” ungkap Kasat Reskrim.

Setelah mengetahui fakta tersebut, keluarga korban segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kuanfatu. Pihak kepolisian kemudian memanggil tersangka sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun tersangka tidak mengindahkan panggilan resmi tersebut.

BACA JUGA  Berulangkali Mangkir, Seorang Personil Polres TTS Dipecat

“Setelah menerima laporan, tim Buser Polres TTS melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka. Saat ini proses hukum terus berjalan,” jelas Kasat Wayan.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Lebih jauh, Kasat Wayan menegaskan kepolisian akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum, terutama yang menyangkut keamanan dan keselamatan anak. Ia menambahkan proses hukum akan dijalankan secara transparan dan profesional. (Efan Baitanu)

BACA JUGA  Setelah Proses Panjang, Polres TTS Akhirnya Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Dana Kapitasi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Korban Desak Polres Pematangsiantar Segera Tangkap Pelaku Pencurian
Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Tangga Besi
Pemerkosa Penyandang Disabilitas Diringkus Polres Lhokseumawe
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polresta Deli Serdang
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Polres Buru Ungkap Kasus Pembunuhan di Komplek Pasar Namlea

Berita Lainnya

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:14 WIB

Korban Desak Polres Pematangsiantar Segera Tangkap Pelaku Pencurian

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:04 WIB

Polres TTS Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:28 WIB

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Tangga Besi

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:43 WIB

Pemerkosa Penyandang Disabilitas Diringkus Polres Lhokseumawe

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:11 WIB

Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP

Berita Terbaru

Sumatera Utara

Kapolres Tebing Tinggi Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 35 Personel

Kamis, 2 Jul 2026 - 12:11 WIB

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana

Kriminal

Polres TTS Tangkap Pelaku Persetubuhan Anak di Kuanfatu

Kamis, 2 Jul 2026 - 11:04 WIB