Medan, TRIBRATA TV
Keberanian masyarakat Labuhanbatu terutama kaum ibu-ibu menggerebek langsung lokasi-lokasi markas dan barak narkoba di kawasan tempat tinggalnya, mendapat dukungan dari berbagai pihak, meski hal itu membuat Polres Labuhanbatu ketar ketir dan bingung karena terduga yang wajahnya viral menghilang.
Peredaran narkoba di Sumatera Utara, khususnya wilayah hukum Kabupaten Labuhanbatu membuat masyarakat di daerah itu khawatir akan masa depan anak cucu mereka.
Pemicu memuncaknya amarah masyarakat karena dinilai kinerja aparat penegak hukum disana “mandul dan impoten”.
Masyarakat pun berharap Polres Labuhanbatu, BNNK Labuhanbantu dan BNN Sumatera Utara serius untuk menindaklanjuti informasi dalam video, apalagi wajah-wajah pelaku jelas terekam kamera.
Kepada TRIBRATA TV, Sekretaris Komisi A DPRD Sumatera Utara, Henry Dumanter Tampubolon mendukung tindakan para ibu-ibu yang menggrebek barak narkoba di wilayahnya. Ia juga mendorong aparat penegak hukum segera bertindak.
Bahkan, politisi kawakan PDI Perjuangan itu dengan tegas mengatakan mengapresiasi ibu-ibu yang viral menggrebek langsung lokasi peredaran narkoba. Dia pun mendorong masyarakat lain untuk melakukan hal serupa jika mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya.
“Saya apresiasi ibu-ibu tersebut dan selanjutnya mendorong seluruh warga negara dan masyarakat melakukan hal yang sama bila mengetahui ada peredaran narkoba di wilayahnya,” tegas Henry Dumanter Tampubolon, Jumat (3/7/2026).
Selain mendorong masyarakat, Henry meminta Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya untuk berlomba lomba dalam pemberantasan narkoba di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Labuhanbatu.
Henry juga meminta Kepala BNN Provinsi Sumut, Brigjen Pol Tatar Nugroho, dan Kepala BNNK Labuhanbatu, Muhammad Hendro berlomba lomba juga dalam pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing.
”Saya minta Kapolda Sumut, Kapolres Labuhanbatu maupun BNN Provinsi Sumut dan BNNK Labuhanbatu berlomba lomba dalam pemberantaan narkoba. Seperti kita ketahui bersama di Labuhanbatu ini marak dengan peredaran narkoba sampai ada lagu yang viral dan menyindir peredaran narkoba di Labuhanbatu,” pungkasnya mantap.
Henry pun meminta kepada Kapolda Sumut dan Kepala BNN Sumut, kedepan bila peredaran narkoba tidak dapat ditekan di wilayah hukumnya agar melakukan evaluasi terhadap Kapolres Labuhanbatu dan Kepala BNNK Labuhanbatu.
“Saya minta kepada pak Kapolda Sumut dan Kepala BNN Sumut untuk kedepannya agar mengevaluasi kinerja Kapolres dan Kepala BNNK, sangat berkaitan dengan kemampuan menurunkan peredaran narkoba disana,” pintanya.
Sebelumnya, seorang ibu-ibu gerebek lokasi terduga barak narkoba. Pertama yang digerebek berada di Lingkungan II, Kampung Baru, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara.
Kedua menggerebek kawasan Kampung Toba, Keluarahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang disebut dekat Polsek setempat.
Saat menggerebek tersebut, dengan lantang ibu tersebut menyebut terduga bandar bernama Uki. Tetapi sampai saat ini belum ditangkap.
Selanjutnya, sebuah video ibu rumah tangga (IRT) di Lorong 6, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara juga viral, dan kembali menggemparkan publik.
IRT itu mengaku sudah puluhan tahun resah dan khawatir akibat peredaran narkoba yang masif di lingkungan tempat tinggalnya. Ia tidak mampu lagi menahan amarahnya kepada petugas selama ini.
Kemudian, masyarakat Dusun Montong, Desa Silumajang, Kabupaten Labuhanbatu juga mengaku resah setelah beredar video yang memperlihatkan seorang pemuda dengan santai menyalahgunakan sabu di area kebun sawit.
Sementara itu, Kapolres Labuhanbatu melalui Kasat Resnarkoba AKP Hardiyanto kepada wartawan mengaku terkait pengejaran dan keberadaan terduga bandar bernama Uki masih terus dikejar.
Lewat pesan WhatsApp, AKP Hardiyanto mengatakan, hasil penelusuran yang dilakukan keberadaan Uki terdeteksi di Kota Medan. Kata Kasat, pengejaran terhadap Uki akan dilanjutkan setelah HUT Bhayangkara ke 80 usai digelar.
Lebih menohok lagi, dalam penyampaiannya berujar bahwa handphone (HP) milik Uki sedang tidak aktif.
“Masih mati nomor HP (Uki) nya di Medan, habis HUT Bhayangkara kami kejar lagi bang,” kata AKP Hardiyanto.
Dalam kesempatan lain, AKP Hardiyanto malah menepis video yang viral. Ia berujar ibu yang viral tersebut sakit hati anaknya ditangkap polisi. Lantas ibu itu melakukan penggrebekan langsung ke lokasi barak narkoba.
“Anak ibu itu ditangkap, minta dibebaskan, direhab padahal anaknya residivis ditangkap ada barang bukti, ya nggak bisa,” ujarnya.
Kata dia, sudah pernah juga anaknya dilapor di Polsek, dilapor anaknya mengedar narkoba. Ia juga mengatakan bahwa persoalan tersebut murni karena persaingan bisnis narkoba.
AKP Hardiyanto mengatakan sejauh ini meski sudah disorot masyarakat se-nusantara bahwa satu pun dari video viral yang menunjukkan sejumlah pengguna narkotika yang wajahnya secara jelas terlihat belum ada diamankan.
”Belum ada diamankan, karena terus viral jadi lari semua. Tunggulah pulang ke rumah masing-masing dulu, nanti tinggal jemput satu-satu,” ungkapnya polos.
Bahkan, imbuhnya, belum cukup bukti untuk menangkap terduga bandar UKI yang viral kemarin dan menjadi sorotan publik.
”Kita sharinglah dulu kalau kami tangkap si Uki dasarnya apa?” ujarnya.
Disinggung, bahwa ada sejumlah pengguna narkotika yang wajahnya terlihat jelas dan nama bandarnya juga turut dibeberkan apakah belum cukup untuk dilakukan atau dimulainya penyelidikan?
”Insya Allah, nanti selepas 1 Juli, kita akan kembali mengejar semuanya. Akan kita tangkap. Doakanlah ya,” ujarnya.
Menindak lanjuti janji AKP Hardiyanto akan dilanjutkan mengejar Uki usai HUT Bhayangkara, awak media mengonfirmasi kembali, Kamis (2/7/2026) siang, namun tidak direspons, pesan WhatsApp belum dijawab. (Bon/Tim)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online




















