Ketahuan Mencuri, ABG Ini Diantar ke Polsek Sunggal

- Editorial Team

Jumat, 5 Juli 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Fadli Syafrijal (31), warga Blok Gading Perumahan Asri Indah No 19, Desa Tanjung Gusta Sunggal, Deli Serdang kaget bukan kepalang. Pasalnya, pria yang kesehariannya menjadi supir transport online terperanjat melihat seorang laki-laki yang tak dikenal keluar melompat dan berlari dari dalam rumahnya, Minggu (30/6/2019) sekitar pukul 21.00 WIB.

Melihat itu, ia spontan mengejar laki-laki tersebut sembari berteriak maling. Warga sekitar yang mendengar teriakan itu, ikut mengejarnya.

BACA JUGA  Tempo 5 Hari, Perampok Kios Brilink di Pelalawan Diringkus Jatanras Polda Riau

Setelah kejar-kejaran, laki-laki itu akhirnya tertangkap. Kepada warga, ia mengaku bernama NM (18) warga Jalan Stasiun, Desa Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang.

Dari tangan NM, diamankan barang bukti dari hasil aksi pencurian berupa, 1 (satu) buah Handphone merk Sony warna hitam, 1 (satu) Jam Tangan merk Casio, 1 (satu) buah Tas warna coklat berisi, pakaian baju dan celana milik korban. Ia pun dibawa ke Polsek Sunggal untuk diproses.

BACA JUGA  Personel Polsek Banda Sakti Ciduk 2 Pemakai Sabu

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu M Syarif Ginting, Jumat (5/7/2019) membenarkan mengamankan seorang pelaku pencurian berinisial NM alias NIKS berusia 18 tahun.

“Tersangka NM alias NIKS melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke – 3e dan 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman seberat beratnya 5 (lima) tahun,” kata Kapolsek. (dul)

BACA JUGA  Cemburu, Pria ini Bacok Pengantin Istri Sirinya di Pelaminan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Sejumlah pensiunan Karyawan PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau saat melakukan pemberkasan uang beras. (Sumber foto Turangnews.com)

Sumatera Utara

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Jul 2026 - 16:33 WIB

Sumatera Utara

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Jul 2026 - 12:38 WIB