Personel Polsek Banda Sakti Ciduk 2 Pemakai Sabu

- Editorial Team

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Personel Polsek Banda Sakti menciduk dua tersangka pemakai narkotika jenis sabu-sabu di kawasan Lorong V, Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe pada Rabu (6/12/2023) sekira pukul 17.00 WIB.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kapolsek Banda Sakti, Ipda Arizal mengatakan, kedua tersangka itu yakni HE (35) warga Kota Lhokseumawe dan NU (33) warga Kabupaten Aceh Utara. “Kedua tersangka ditangkap saat duduk di pinggir jalan,” ujarnya.

Kronologisnya, lanjut kapolsek, personel mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kawasan itu kerap dijadikan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan setiba di TKP personel menghampiri kedua pria yang mencurigakan sedang duduk di pinggir jalan.

BACA JUGA  Sebulan Diburu, Tahanan yang Lari Saat Berobat Kembali Diringkus

“Ketika dilakukan pemeriksaan di sekitar tempat duduk kedua pria ini, ditemukan barang bukti sabu yang disimpan di dalam sebuah plastik bening klip merah yang berisikan satu plastik bening klip merah kosong dan 8 buah paket kecil sabu, barang tersebut disembunyikan di bawah kursi kayu tempat kedua tersangka duduk,” pungkasnya.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Gelar Sosialisasi Sinergitas APH Dalam Upaya Paksa

Kepada petugas, kata Ipda Arizal, tersangka HE mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya, tersangka juga mengaku baru saja mengkonsumsi sabu-sabu bersama rekannya, NU di pinggir jalan.

Selanjutnya, kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Banda Sakti untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka akan dijerat Pasal 112 Jo Pasal 114 Jo pasal 131 Jo Pasal 132 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya. (m zubir)

BACA JUGA  Kombes Pol Hendria Lesmana Musnahkan Barang Bukti Narkoba Jaringan Antar Propinsi

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:15 WIB

Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB