Pekanbaru, TRIBRATA TV
Keberhasilan tim gabungan Jatanras Polda Riau bersama Satreskrim Polres Pelalawan dibawah pimpinan Kasubdit Jatanras Polda Riau Kompol Indra Lamhot Sihombing patut diapresiasi. Tak sampai sepekan, pelaku perampokan BRILink berhasil terungkap.
Tim gabungan berhasil mengungkap dan meringkus pelaku perampokan BRILink, di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan beberapa waktu lalu.
Pelaku berinisial FI alias Febri (31) saat melakukan aksinya menggunakan pakaian kaos polisi lalu lintas (Polantas) dengan menggunakan senjata tajam. Dalam aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang puluhan juta rupiah.
Pelaku FI ditangkap, Jumat (16/08/2024) sekitar pukul 10.00 WIB hanya berselang beberapa hari setelah peristiwa perampokan itu. “Pelaku merupakan seorang Satpam,” kata Direktur Kriminal Umum, Kombes Pol Asep Darmawan, Jumat (16/08/2024).
Kombes Asep menjelaskan, pelaku bekerja sebagai Satpam di PT.Petrolex Prima Daya, anak perusahaan Pertamina.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di tempat kerjanya yang berada tidak jauh dari TKP.
“Pelaku ditangkap dikantornya yang berada tidak jauh di lokasi kejadian masih di Pangkalan Kerinci,” terangnya.
Dari pengakuannya, kata Kombes Asep, pelaku FI merupakan warga Perawang, Kabupaten Siak dan bekerja di sebuah perusahaan keamanan.
Saat beraksi pelaku menggunakan baju kaos Polantas, namun kenyataan pelaku ini bekerja sebagai Satpam. “Untuk asal usul baju kaos Polantas masih kita selidiki,” ungkap Kombes Asep.
“Pelaku terpaksa diberi tindakan tegas dan terukur pada bagian kaki sebelah kiri karena membahayakan petugas,” tutur Kombes Asep.
Sebelumnya aksi perampokan terjadi di BRILink Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Minggu (11/08/2024) sekitar pukul 20.31 WIB.
Dalam aksinya pelaku terekam kamera CCTV menggunakan baju kaos Polantas sambil membawa senjata tajam.
Setelah itu pelaku FI mengacungkan senjata tajam kepada dua wanita penjaga BRILink dan berhasil membawa uang tunai Rp72.690.000.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









