Ambon, TRIBRATA TV
Lurah Urimessing, Elda E. Silanno, membantah tudingan penggelapan dana program pengadaan air bersih Tahun Anggaran 2020 di wilayah RT 003/RW 04 Kelurahan Urimessing, Kota Ambon.
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya informasi di media sosial dan sejumlah pemberitaan yang menuding dirinya menggelapkan dana sebesar Rp50 juta. Elda menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar dan justru merupakan bentuk penggiringan opini yang merugikan nama baiknya.
Program Air Bersih Sudah Ada Sebelum Ia Menjabat
Elda menjelaskan bahwa program pengadaan air bersih tersebut merupakan program tahun 2020, sebelum dirinya menjabat sebagai Lurah Urimessing.
“Saat saya mulai menjabat Januari 2021, saya diberitahukan oleh lurah sebelumnya bahwa ada program air bersih di RT 003/RW 04 dan dana kegiatan itu sudah diserahkan kepada Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), Bapak Yasu Assel, yang saat itu juga menjabat sebagai Ketua RT,” jelas Elda.
Namun, pada saat serah terima jabatan, tidak dijelaskan secara rinci jumlah dana yang telah diserahkan kepada pelaksana kegiatan tersebut.
Setelah dilakukan koordinasi, Yasu Assel kemudian menjelaskan bahwa dana yang diterimanya untuk kegiatan tersebut sebesar Rp35 juta.
Persoalan Muncul Saat Pergantian RT
Permasalahan kembali mencuat pada tahun 2023 saat proses pemilihan RT/RW baru di Kelurahan Urimessing. Dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), Ketua RT yang baru terpilih, Marlen Nikijuluw, mempertanyakan kegiatan air bersih yang menurut informasi sebelumnya memiliki anggaran sebesar Rp50 juta.
Untuk meluruskan informasi tersebut, Lurah Urimessing kemudian memanggil Marlen Nikijuluw dan Yasu Assel guna membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Dalam pertemuan itu dijelaskan bahwa dana yang diterima secara fisik oleh pelaksana kegiatan hanya sebesar Rp35 juta, dan disepakati bahwa dana tersebut akan dikembalikan ke kelurahan secara transparan di hadapan masyarakat.
Sebagian Dana Digunakan Tanpa Sepengetahuan Kelurahan
Dalam perkembangan selanjutnya, Lurah Urimessing mengaku mendapat informasi dari mantan RT setempat, Jhon Paliyama, bahwa sebagian dana air bersih sebesar Rp12,5 juta telah diambil oleh Marlen Nikijuluw dari Yasu Assel.
“Saya kaget karena pengambilan uang tersebut tidak sepengetahuan saya dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal,” ungkap Elda.
Saat dikonfirmasi, Marlen Nikijuluw menjelaskan bahwa uang tersebut digunakan untuk mengurus pencairan dana pembangunan tower di Jakarta atas permintaan salah satu pihak ahli waris tanah.
Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil karena dana pembangunan tower ternyata telah dicairkan kepada ahli waris lainnya.
Mediasi Warga dan Surat Pernyataan
Persoalan ini kemudian memicu dinamika di tengah masyarakat hingga muncul kelompok warga yang menyampaikan mosi tidak percaya terhadap kepemimpinan RT setempat.
Pemerintah Kelurahan Urimessing kemudian memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak terkait yang juga dihadiri pejabat Pemerintah Kota Ambon.
Dalam mediasi tersebut, Lurah Urimessing memperlihatkan secara terbuka sisa dana sebesar Rp22,5 juta yang sebelumnya telah diserahkan oleh Yasu Assel kepada pihak kelurahan.
Setelah melalui pembahasan, Marlen Nikijuluw akhirnya menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana sebesar Rp12,5 juta paling lambat 13 November 2025.
Persoalan Bergulir ke DPRD
Persoalan ini kemudian turut dibahas dalam pertemuan bersama DPRD Kota Ambon setelah adanya laporan masyarakat terkait dinamika yang terjadi di wilayah tersebut.
Dalam forum tersebut, Marlen Nikijuluw menyampaikan bahwa dana yang telah digunakan tersebut dipakai untuk pembangunan pondasi Posyandu di wilayah RT setempat.
Dalam pembahasan tersebut disarankan agar pekerjaan air bersih tetap dapat dilanjutkan menggunakan dana yang masih tersedia.
Dugaan Penggiringan Opini dan Fitnah
Puncak persoalan terjadi pada 29 Januari 2026, saat beredar gambar berisi tuduhan bahwa Lurah Urimessing telah menggelapkan dana air bersih dan membuat laporan fiktif sebesar Rp50 juta.
Saat itu Elda sedang mengikuti pertemuan resmi bersama Wali Kota Ambon dan BPK RI di Balai Kota Ambon.
Setelah menelusuri sumber penyebaran gambar tersebut, Elda mengaku mendapat informasi dari salah satu pihak yang menyebarkan pesan tersebut bahwa gambar tersebut diperoleh dari Marlen Nikijuluw melalui pesan WhatsApp pribadi.
Pengakuan tersebut, kata Elda, diperoleh melalui komunikasi telepon yang juga telah direkam sebagai bukti.
Dilaporkan ke Polresta Ambon
Merasa nama baiknya dicemarkan, Elda bersama suaminya kemudian melaporkan dugaan pencemaran nama baik tersebut ke SPKT Polresta Ambon.
“Kasus ini saat ini sedang ditangani oleh Satreskrim Polresta Ambon,” ujarnya.
Sebagai bentuk transparansi, Elda juga menegaskan bahwa sisa dana sebesar Rp22,5 juta telah disetorkan kembali ke Kas Daerah Pemerintah Kota Ambon, sehingga tidak ada lagi dana program air bersih yang berada di pihak Kelurahan Urimessing.
“Kami berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum tentu benar. Pemerintah kelurahan tetap berkomitmen menjalankan tugas secara transparan dan bertanggung jawab,” pungkasnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









