Deli Serdang, TRIBRATA TV
Viral video seorang siswi datang ke BNI Cabang Lubuk Pakam menggunakan troli pasien setelah diturunkan dari ambulans Puskesmas Kecamatan Pagar Merbau viral di media sosial.
Dalam narasi yang beredar, siswi tersebut disebut tengah mengurus administrasi pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP).
Pelajar itu juga disebut merupakan korban kecelakaan sehingga harus datang menggunakan troli pasien.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) pun memberikan klarifikasi terkait video viral tersebut.
BNI menegaskan, kehadiran pelajar menggunakan ambulans dan troli pasien bukan atas permintaan maupun arahan petugas bank.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan, sejak awal petugas telah menyampaikan kepada keluarga bahwa proses pendaftaran dan aktivasi rekening PIP tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa.
“Sejak awal, petugas telah menyampaikan kepada keluarga bahwa proses tersebut tidak perlu dilakukan secara tergesa-gesa, mengingat masa pelaksanaannya masih berlangsung hingga akhir 2026 serta mempertimbangkan kondisi kesehatan siswa saat itu,” kata Okki dalam keterangan tertulis, Jumat (24/7/2026).
Menurut Okki, saat keluarga kembali ke kantor cabang pada hari yang sama, petugas juga telah menyampaikan bahwa siswi tidak perlu turun dari ambulans apabila kondisinya belum memungkinkan.
“Kehadiran siswa menggunakan ambulans dan tempat tidur pasien bukan atas permintaan maupun arahan petugas BNI. Sebelumnya, keluarga telah memperoleh penjelasan bahwa proses aktivasi masih dapat dilakukan sesuai dengan batas waktu yang tersedia,” ujarnya.
Okki memastikan seluruh proses pendaftaran dan aktivasi rekening PIP siswi tersebut kini telah selesai.
“Kami telah membantu menyelesaikan seluruh proses pendaftaran dan aktivasi rekening PIP siswa yang bersangkutan. Petugas BNI mendampingi keluarga dalam setiap tahapan hingga seluruh proses berhasil dituntaskan,” katanya. (Red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









