Sleman,TRIBRATA.TV – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Sekelompok orang tak dikenal (OTK) diduga menyerang dan merusak rumah milik seorang warga berinisial SS di Padukuhan Nogosari, Kalurahan Sidokarto, Kapanewon Godean, Kamis (23/7/2026) dini hari.
Peristiwa tersebut terekam kamera pengawas (CCTV). Berdasarkan rekaman itu, sebanyak delapan orang datang ke lokasi dengan mengendarai empat sepeda motor sebelum melakukan aksi perusakan terhadap rumah korban.
Akibat kejadian itu, kaca jendela bagian depan rumah pecah, sedangkan engsel pintu utama mengalami kerusakan. Hingga kini, belum ada informasi mengenai adanya korban jiwa maupun korban luka dalam insiden tersebut.
Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, mengatakan pihak kepolisian langsung bergerak setelah menerima laporan dari warga. Polisi kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) sekaligus mengumpulkan barang bukti.
“Kasus ini saat ini ditangani oleh Polsek Godean. Petugas sudah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, serta memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian,” kata Argo.
Selain itu, polisi juga meminta keterangan dari sejumlah saksi guna mengungkap identitas para pelaku. Menurut Argo, penyidik masih mendalami seluruh petunjuk yang ditemukan di lapangan.
“Hingga saat ini motif pelaku masih dalam penyelidikan. Kami masih memburu seluruh terduga pelaku dan terus mengumpulkan informasi tambahan dari masyarakat untuk mendukung proses penyelidikan,” ujarnya.
Sementara itu, rekaman CCTV menjadi salah satu petunjuk penting dalam proses penyelidikan. Dari rekaman tersebut terlihat delapan orang datang secara berkelompok menggunakan empat sepeda motor sebelum melakukan aksi perusakan lalu meninggalkan lokasi.
Polisi berharap masyarakat yang mengetahui informasi terkait identitas maupun keberadaan para pelaku segera melapor agar proses pengungkapan kasus dapat berjalan lebih cepat.
Kasus ini menambah daftar aksi kejahatan jalanan yang terjadi di wilayah DIY. Aparat kepolisian menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan hingga seluruh pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









