Polisi Tangkap DPO yang Perkaranya Sudah Ingkrah

- Editorial Team

Senin, 3 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labuhanbatu, TRIBRATA TV

Dua bulan diburon, ES alias Erik akhirnya berhasil ditangkap Satnarkoba Polres Labuhanbatu. ES diburon karena perkaranya telah ingkrah setelah Mahkamah Agung menghukumnya 4 tahun penjara dan denda Rp800 juta.

Sebelumnya, ES divonis bebas oleh PN Rantauprapat pada tahun 2014 atas perkara kepemilikan narkotika jenis sabu. Oleh jaksa perkara ini banding hingga akhirnya MA menghukumnya sesuai putusan tertanggal 6 Januari 2020.

Perintah penangkapan ini setelah Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Kumaedi menyampaikan permintaan bantuan penangkapan kepada Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat pada tanggal 12 Juni 2020.

Dalam putusannya, MA menyatakan ES terbukti secara sah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan vonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp800.000.000. “Dengan ketentuan denda tersebut dapat diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” jelas Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (3/8/2020).

BACA JUGA  Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu

Menurutnya, ES awalnya ditangkap Satnarkoba pada 11 Desember 2013 di Dusun III Parit Minyak Desa Aek Korsik, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dengan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika sabu berat 0,7 gram, 323 plastik klip kosong, HP Nokia, HP Samsung, mancis, dua buah kaca pirek dan benda pipet berbentuk sekop.

“Dari 12 Juni 2020 Satnarkoba intensif melakukan pencarian terpidana untuk menjaga marwah penegak hukum agar kewibawaan hukum dirasakan oleh masyarakat. Sehingga salah satu tujuan penghukuman yaitu memberikan efek jera,” kata Martualesi.

BACA JUGA  Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Desa Lobu Rampah

Hasil introgasi, ES mengakui sejak dirinya divonis bebas tahun 2014, ia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan. Namun, sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung.
Namun dalam 2 bulan terakhir ia mengetahui dirinya dicari – cari petugas sehingga berusaha menghindar dari tangkapan petugas.

Bapak lima anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti siapa yang membiayai anak-anak.

BACA JUGA  Terkait Adil Cs Bebas Usai Digrebek Pesta Narkoba, Ini Penjelasan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru

Saat ini ES masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor Jaksa Penuntut Umum Labuhanbatu. (Samuel/Dodi)

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB