Tebing Tinggi,TRIBRATA TV
Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba menangkap seorang pria diduga memiliki dan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis dini hari (19/12/2024) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Pelaku yang berinisial MFR (28) yang merupakan warga Kelurahan Mandailing. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan didapati juga pil ekstasi sebanyak 81 butir dengan berat 33,19 gram, serbuk kristal diduga sabu seberat 1,65 gram, plastik klip kosong, pipet runcing, satu unit android dan sebuah kotak HP.
Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha diwakili Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Senin (30/12/2024), menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba dilokasi tersebut.
“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Yos Sudarso seorang diri”, ujarnya.
Setelah berhasil menangkap pelaku dan melakukan interogasi, diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, jelas Kasi Humas.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









