Polres Tebing Tinggi Tangkap Pemilik Sabu

- Editorial Team

Selasa, 31 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tebing Tinggi,TRIBRATA TV

Polres Tebing Tinggi Polda Sumut melalui Sat Resnarkoba menangkap seorang pria diduga memiliki dan terlibat dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Penangkapan ini dilakukan pada Kamis dini hari (19/12/2024) di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang berinisial MFR (28) yang merupakan warga Kelurahan Mandailing. Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sabu dan didapati juga pil ekstasi sebanyak 81 butir dengan berat 33,19 gram, serbuk kristal diduga sabu seberat 1,65 gram, plastik klip kosong, pipet runcing, satu unit android dan sebuah kotak HP.

BACA JUGA  Usai Dilantik, Brigjen Pol Pipit Rismanto Berjanji Berantas PETI dan Perketat Jalur Peredaran Narkoba

Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Wisnugraha Paramaartha diwakili Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Senin (30/12/2024), menjelaskan penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktifitas peredaran narkoba dilokasi tersebut.

“Petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku saat berada dipinggir Jalan Yos Sudarso seorang diri”, ujarnya.

BACA JUGA  Buntut Pesta Sabu dalam Lapas, Menteri Agus Nonaktifkan Kalapas di Sumsel

Setelah berhasil menangkap pelaku dan melakukan interogasi, diakui pelaku bahwa barang bukti tersebut miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di RTP Polres Tebing Tinggi atas perbuatannya. Kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas”, jelas Kasi Humas.

BACA JUGA  Ungkap Kasus Narkoba, Kapolda Jambi Beri Penghargaan 5 Personil

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas
Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu
Judi Sabung Ayam Marak di Mamasa
Seorang Gadis Jadi Korban Pelecehan Seksual di Lhokseumawe, Orang Tua Korban Lapor ke Polres
URC Resmob Polres Bantaeng Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:01 WIB

Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:40 WIB

Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak

Sabtu, 18 Juli 2026 - 13:44 WIB

Reskrim Polsek Bintan Timur Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Gunung Lengkuas

Sabtu, 18 Juli 2026 - 08:31 WIB

Polres Humbahas Ringkus Sopir Angkot Bawa Sabu

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB