Polisi Ringkus Pemilik Sabu di Desa Lobu Rampah

- Editorial Team

Senin, 12 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labura, TRIBRATA TV

Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, mengamankan pria berinisial P (24), warga Dusun VI Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu

Tersangka diamankan di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisi empat bungkus plastik klip transparan yang mengandung narkotika jenis sabu seberat bruto 3,79 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp30.000 serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Gerebek Kampung Narkoba di Tanjung Morawa

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Plt. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.

BACA JUGA  Pecandu Sabu Gol di Polsek Medan Baru

Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau guna proses hukum lebih lanjut. (Indra)

BACA JUGA  Polisi Gagalkan Peredaran 1,5 Kg Sabu di Samarinda

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru