Labura, TRIBRATA TV
Unit Reskrim Polsek Marbau, Polres Labuhanbatu, mengamankan pria berinisial P (24), warga Dusun VI Desa Aek Hitetoras Kecamatan Marbau, pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu
Tersangka diamankan di Dusun I, Desa Lobu Rampah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (11/5/2025) sekira pukul 14.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak hitam berisi empat bungkus plastik klip transparan yang mengandung narkotika jenis sabu seberat bruto 3,79 gram. Selain itu, diamankan juga uang tunai sebesar Rp30.000 serta satu unit sepeda motor sebagai barang bukti.
Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Plt. Kapolsek Marbau, AKP Jonly HW. Purba, S.H., segera memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Poriaman, beserta tim opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial K, yang kini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Choky Sentosa Meliala melalui Kasi Humas Kompol Syafrudin, menyampaikan apresiasi atas respon cepat jajarannya dalam menindaklanjuti informasi dari masyarakat.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolsek Marbau guna proses hukum lebih lanjut. (Indra)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








