LBH LSM Strategi: Mantan Dirut PDAM Tirtanadi Diduga Rugikan Konsumen

- Editorial Team

Kamis, 1 Agustus 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan, TRIBRATA TV
Tertundanya PDAM Tirtanadi memiliki aset tetap yang seyogianya pada tahun 2025 menjadi tahub 2043 pada Instalasi Pengolahan Air (IPA) berkapasitas 500 ltr/dtk di Desa Limau Manis, Tanjung Morawa, Deli Serdang, menurut Ketua LBH LSM Strategi, Binsar Simbolon,SH.MH disinyalir berdampak buruk alias merugikan konsumen air minum.

Sebab, perpanjangan kontrak bernomor 19/MoU/DIR/2017 tanggal 15 Desember 2017 antara PT.Tirta Lyonnaise Medan (TLM) dengan PDAM Tirtanadi yang saat itu Dirutnya dijabat Sutedi Raharjo ditengarai sarat kepentingan guna meraih keuntungan pribadi atau sekelompok oknum pejabat berkompeten tanpa menghiraukan potensi kerugian yang bakal dirasakan masyarakat pelanggan Tirtanadi kedepan.

BACA JUGA  Kajati Kalbar Tahan Tersangka Korupsi Pembebasan Lahan

Menurut Binsar, perpanjangan kontrak kerjasama tersebut mengakibatkan PDAM Tirtanadi merugi atas kewajiban membayar tagihan pembelian air 500 ltr/dtk dari TLM (Perusahaan Prancis) mulai tahun 2025 hingga 2043 mendatang.

“Seharusnya tahun 2025 instalasi PT. TLM kapasitas 500 ltr/dtk yang diprediksi mampu melayani sekitar 40 ribuan pelanggan dengan asumsi pemakaian air sebesar 30 m3/plg, diserahterimakan. Hal itu berarti PDAM Tirtanadi akan mengelola sendiri dan tidak membeli air lagi dari TLM,” tandas Binsar.

Jika menilik persoalan ini, layak diduga pembangunan penambahan instalasi IPA kapasitas 400 ltr/dtk terintegrasi dengan IPA eksisting 500 ltr/dtk yang dianggap Sutedi Raharjo, mantan Dirut Tirtanadi tarif airnya lebih murah, lebih efektif, dan lebih efesien merupakan akal-akalan tanpa mengkaji secara detail dampak plus minus (singkronisasi) harga jual air kedepannya

BACA JUGA  Diduga Dikorupsi, Proyek Sistem Informasi Kesehatan Dinkes Labusel

Peningkatan beban keuangan PDAM Tirtanadi karena harus tetap membeli air dari pihak PT. TLM sangat dimungkinkan dapat mempengaruhi naiknya harga jual air yang dikenakan kepada masyarakat konsumen ataupun pelanggan air minum.

“Ujung-ujungnya konsumen juga yang bakal dirugikan?”,kata Binsar, advokat muda ini mengakhiri

Sementara Zaman K Mendrofa, Kabid Humas PDAM Tirtanadi, Selasa (30/7/2019) mengatakan pihaknya bersama BPK dan Pemprovsu sedang melakukan kajian, dengan terus meminta arahan BPK RI Perwakilan Sumut untuk tindak lanjutnya. “Pada prinsipnya PDAM Tirtanadi siap mengikuti arahan BPK Perwakilan Sumut”, ucapnya. (r/eda)

BACA JUGA  Kelebihan Pembayaran FSQ dan MTQ 2022, Inspektorat Labuhanbatu Sebut Sudah Dikembalikan Tanpa Tunjukan Bukti

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!
Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan
Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi
Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar
Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren
‎Tangkap GS, Korban Culik dan Aniaya Bertambah, Jari Putus dan Masih Disekap
Ucapan Duka Cita dan Santunan Diapresiasi Namun Harus Ada yang Bertanggungjawab Atas Kelalaian PT Nindya Karya
Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang

Berita Lainnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 15:08 WIB

Akun TikTok “Lika-Liku NTT” Diseret ke Penyidikan, Gubernur Melki: Stop Tebar Hoaks!

Rabu, 3 Juni 2026 - 06:33 WIB

Ilegal Mining di Kabupaten Buru Bertambah Parah, Tambang Gunung Botol Disisir, Gunung Nona Dibiarkan

Rabu, 3 Juni 2026 - 05:59 WIB

Balita 3 Tahun Meninggal Usai CT Scan di RSUD Prambanan, Keluarga Pertanyakan Tiga Kali Sedasi

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:45 WIB

Polda DIY Tetapkan Lurah Condongcatur Tersangka Kasus Korupsi TKD, Negara Rugi Lebih dari Rp 1 Miliar

Senin, 1 Juni 2026 - 06:32 WIB

Polres Buru Tengah Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa Waegeren

Berita Terbaru

Kriminal

Januari-Mei, Polda Riau Bongkar 1.333 Kejahatan Jalanan

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:03 WIB

error: Content is protected !!