Diburu 2 Pekan, Tersangka yang Melarikan diri dari Kejari Martapura Berhasil Diringkus

- Editorial Team

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banjar, TRIBRATA TV

Tim gabungan dari berbagai satuan kepolisian berhasil menangkap P (45), seorang pembakal Desa Sungai Alat Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, yang sebelumnya melarikan diri dari Kejaksaan Negeri Martapura pada Rabu (4/12/2024). Penangkapan dilakukan pada Kamis, 26 Desember 2024, di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Pihak Kepolisian Resor Banjar juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio warna merah yang digunakan oleh tersangka.

Sebelumnya pada Selasa, 24 Desember 2024, tim gabungan yang terdiri dari Unit Resmob Subdit 3 DitReskrimum Polda Kalsel, Unit Resmob Polres Banjar, Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjar, Sat Intelkam Polres Tanah Bumbu, dan Unit Resmob Polres Tanah Bumbu, menerima informasi bahwa P terlihat di Desa Bersujud, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi, Sekda Singkawang Ditahan Jaksa

Tim segera bergerak ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Penyisiran dilakukan di sekitar Desa Bersujud pada namun keberadaan P belum dapat dipastikan.

Hingga pada Kamis, 26 Desember 2024, sekitar pukul 15.00 WITA, tim kembali menerima informasi P berada di sebuah langgar di Desa Bersujud. Tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.

Setelah ditangkap, P dibawa ke Polres Banjar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Banjar AKBP M Ifan Hariyat menyatakan, penangkapan ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam menangani kasus hukum secara tegas dan profesional. Tersangka kini akan menghadapi proses hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

“Jumat, 27 Desember 2024, sekitar pukul 14.00 WITA, telah dilaksanakan pengiriman tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Banjar. Pengiriman ini sebagai proses hukum atas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang dilakukan oleh aparat pemerintahan Desa Sungai Alat, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, dalam kurun waktu 2021 hingga 2024,” jelas Kapolres.

BACA JUGA  Pengecer Sabu Diringkus Reskrim Polsek Panai Hilir

Barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi yang diserahkan bersama tersangka mencakup dokumen-dokumen dan alat bukti lain yang relevan dalam kasus ini.

Tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pelaksanaan Tahap II dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dan diterima langsung oleh Ajun Jaksa Penuntut Umum, Ganda Y. Abdhi.

Pihak Kejaksaan Negeri menyatakan tersangka akan segera diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini menjadi perhatian serius dalam upaya memberantas tindak pidana korupsi, khususnya di lingkungan pemerintahan desa.

BACA JUGA  Aniaya Kepling, Bapak Anak Kompak Masuk Sel

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan komitmen pemerintah untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat.

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar
Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan
Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan
‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk
Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎
DPD GWI Sumut Kecam Hotman Paris: Pernyataannya Rendahkan Profesi Wartawan
Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Berita Lainnya

Kamis, 23 Juli 2026 - 07:58 WIB

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp7,9 Miliar

Rabu, 22 Juli 2026 - 17:03 WIB

Rekonstruksi Pengeroyokan Maut di Tempuran Ungkap Kronologi Tragis Kasus Pengeroyokan

Rabu, 22 Juli 2026 - 15:37 WIB

Dewan Pers Sesalkan Oknum Wartawan Lakukan Dugaan Pemerasan

Selasa, 21 Juli 2026 - 22:20 WIB

‎Biro Bantuan Hukum BKSG-LKI Kota Medan Resmi Terbentuk

Selasa, 21 Juli 2026 - 03:54 WIB

Memenuhi Unsur, Oknum Pengacara Tersangka di Polda Sumut ‎

Berita Terbaru

Nasional

PJS Resmi Ajukan Calon Konstituen Dewan Pers

Kamis, 23 Jul 2026 - 13:21 WIB