Batu Bara, TRIBRATA TV
Kepala Dinas Perumahan Pemukiman dan Lingkungan Hidup (Perkim -LH) Kabupaten Batu Bara, LA bersama Bendahara IS, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara.
Penetapan tersangka langsung dipimpin Kajari Batu Bara, Diky Oktavian didampingi Kasintel, Oppon Siregar di Kantor Kejari Batu Bara, Jalan Kayu Ara Kecamatan Talawi, Jumat (1/8/2025).
“LA da IS sebagai Kadis dan Bendahara Dinas Perkim LH Batu Bara sebagai tersangka karena merugikan negara sekitar Rp600 juta. Tersangka mencairkan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkannya, seharusnya diambil pada Februari 2025 untuk honorer pekerja kebersihan (sampah) namun digunakan untuk bayar hutang di koperasi dan bayar spare part mobil di bengkel,” jelas Kajari.
Sementara tersangka ditahan 20 hari kedepan di Lapas Labuhan Ruku, tambah Kajari.
Kedua tersangka diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Pelka)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









