Seram Bagian Barat, TRIBRATA TV
Menanggapi pemberitaan salah satu media online serta isu-isu liar yang berkembang terkait dugaan konflik internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Jaringan Aspirasi Rakyat Maluku (JAR-M), Hasan Pelu, angkat bicara, Jumat (31/1/2026).
Hasan Pelu mengimbau seluruh pihak, khususnya yang berada di Kabupaten Seram Bagian Barat, untuk sama-sama menjaga stabilitas dan kondusivitas daerah dengan itikad baik demi kepentingan masyarakat di Tanah Saka Mese Nusa.
Melalui rilis resminya, Pelu mengecam keras pihak-pihak tertentu yang diduga sengaja mengganggu stabilitas pembangunan daerah dengan cara membenturkan antarpejabat pemerintah maupun kelompok masyarakat tertentu. Menurutnya, upaya tersebut berpotensi mengganggu harmonisasi pemerintahan di bawah kepemimpinan Bupati SBB Asri Arman dan Wakil Bupati Septinus Kainama.
“Upaya membenturkan antarpejabat daerah dan masyarakat jelas sangat merugikan. Hal ini dapat menghambat percepatan pembangunan serta berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Barat,” tegas Pelu.
Ia menegaskan, segala bentuk provokasi yang mengarah pada perpecahan harus dihentikan karena hanya akan menciptakan kegaduhan dan mengganggu fokus pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan.
“Saya mengutuk keras pihak-pihak dan kelompok yang sengaja membenturkan antarpejabat daerah maupun masyarakat satu dengan yang lain. Ini akan mengganggu percepatan pembangunan di Tanah Saka Mese Nusa,” ujar Pelu.
Lebih lanjut, Hasan Pelu mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung program-program Bupati dan Wakil Bupati SBB agar pembangunan daerah dapat berjalan optimal, terlebih di tengah kondisi efisiensi anggaran yang cukup ketat.
Selain itu, Pelu juga mengingatkan insan pers, khususnya media online yang beroperasi di Kabupaten Seram Bagian Barat, agar tetap menjunjung tinggi profesionalisme jurnalistik.
Ia menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.
“Media memiliki peran strategis dalam menjaga suasana kondusif daerah. Pemberitaan harus akurat, berimbang, dan tidak memicu konflik,” pungkasnya. (M. Marasabessy)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








