Jakarta, TRIBRATA TV
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI), M. Nurullah RS, mengungkapkan perasaan mendalam terkait kasus yang dihadapi keluarga wartawan Rico Sempurna Pasaribu, di mana anaknya Eva Meliani Pasaribu menangis saat memberikan kesaksian dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 Januari 2026.
Menurutnya, momen emosional tersebut merupakan cerminan kondisi suram dalam perlindungan terhadap jurnalis dan keluarga.
”Tangisan Eva Meliani bukan hanya tangisan seorang anak yang kehilangan tempat tinggal dan mengalami trauma akibat teror yang dialami keluarganya. Ini adalah tangisan yang menyuarakan kegagalan sistem kita dalam menjamin keamanan dan keadilan bagi mereka yang bekerja untuk menyampaikan kebenaran kepada masyarakat,” kata M. Nurullah di kantor PWDPI Pusat, Senin (19/1/2026).
Kasus Ini Buka Mata Publik Terhadap Ancaman yang Dihadapi Jurnalis
M. Nurullah menyatakan bahwa dugaan teror yang mengakibatkan rumah keluarga Rico Sempurna Pasaribu dibakar menunjukkan tantangan serius yang dihadapi oleh profesi jurnalistik di Indonesia.
”Jurnalis bertugas untuk mengawal kepentingan masyarakat, mencari dan menyampaikan informasi yang akurat. Namun, ketika mereka dan keluarga mereka harus menghadapi ancaman serius bahkan kehancuran harta benda, ini adalah serangan langsung terhadap kebebasan pers dan hak rakyat atas informasi,” jelasnya.
Ia menyoroti bahwa kasus ini juga mengungkap celah dalam pengawasan aparat yang seharusnya menjaga keselamatan publik.
”Kita perlu menanyakan, mengapa ancaman yang dialami keluarga ini tidak dapat dicegah? Mengapa proses hukum yang seharusnya memberikan keadilan justru terasa lambat atau tidak memadai, yang hanya memperburuk trauma korban dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan,” tambahnya.
Menekankan Pentingnya Perlindungan Hukum yang Memadai
Dalam kesempatan tersebut, Ketum PWDPI juga mengapresiasi langkah penyampaian kesaksian di MK dan menyatakan bahwa sidang ini menjadi momen penting untuk menegaskan hak setiap warga sipil mendapatkan perlindungan hukum yang transparan dan tanpa diskriminasi.
”Kasus yang menyangkut warga sipil dan keluarga jurnalis menjadi titik kritis bagi kita untuk menilai ulang mekanisme peradilan militer dan kewenangan aparat terkait,” katanya.
M. Nurullah menegaskan bahwa PWDPI akan terus mengawal kasus ini dan mendukung upaya keluarga Rico Sempurna Pasaribu untuk mendapatkan keadilan.
”Kita juga akan mendorong pemerintah untuk segera menyusun kebijakan perlindungan yang komprehensif bagi jurnalis dan keluarga wartawan, serta memastikan bahwa setiap pelanggaran terhadap keamanan dan hak jurnalis akan mendapatkan tanggapan hukum yang tegas,” tandasnya.
Dia menambahkan, perlindungan terhadap jurnalis adalah perlindungan terhadap demokrasi dan hak rakyat.
”Keamanan dan keadilan harus ditegakkan untuk semua orang, tanpa terkecuali,” pungkas M. Nurullah.
Diketahui, Rico Sempurna Pasaribu adalah wartawan Tribrata TV. Rico tewas bersama istri, anak, dan cucunya saat berada di rumahnya di Kabupaten Tanah Karo, Sumatera Utara, sekitar Juni 2024 lalu. (red)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








