Polres Singkawang Musnahkan Barang Bukti Sabu dan Ganja

- Editorial Team

Sabtu, 30 Juli 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Singkawang, TRIBRATA TV

Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan kasus dua pekan terakhir, Jumat (29/7/2022).

Menurut Waka Polres Kompol Raden Real Mahendra, Satresnarkoba Polres Singkawang pada 19 Juli 2022 telah mengungkap satu Laporan Polisi dan mengamankan satu orang tersangka, dengan jumlah total barang bukti sabu 20,86 gram, dan ganja 10,72 gram.

Tersangkanya, AR ditangkap di sebuah rumah di Jalan Sahwa Kelurahan Bagak Sahwa Kecamatan Singkawang Timur, Singkawang, Kalbar.

BACA JUGA  Hendak Kabur, Polisi Tembak Ban Mobil Pengedar 4.750 Butir Pil Ekstasi di Pekanbaru

Selain barang bukti sabu dan ganja, polisi juga mengamankan Bong, plastik klip kosong dan timbangan digital.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, Kemudian Pasal 112 Ayat(2)dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun”, tegasnya.

BACA JUGA  Dalam Dua Pekan Polisi Tangkap 20 Orang Terlibat Narkoba

Selanjutnya barang bukti setelah disisihkan untuk uji Balai POM dan persidangan, dimusnahan dengan disaksikan BNN, Kejaksaan, Dinas Kesehatan dan Penasehat Hukum.

“Dengan pemusnahan kita berhasil menyelamatkan 316 orang dari penyalahgunaan arkotika”, tutup Waka Polres. (masudy/r)

BACA JUGA  Sat Pol Air Polres Kapuas Hulu Terima Penghargaan dari Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue
Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor
Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan
Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena
Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak
Kuasa Hukum Bantah Bupati Gowa Tolak Berikan Keterangan di Sidang Pansus Angket
Sidang Gugatan Perdata di PN Medan, Ketua Majelis Dinilai Tidak Objektif dan Bepihak
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto Dicekal ke Luar Negeri

Berita Lainnya

Jumat, 17 Juli 2026 - 14:15 WIB

Tersangka Pengerusakan dan Pembakaran Dilimpahkan ke Kejari Simeulue

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:22 WIB

Dirres PPA dan PPO Polda Sumut Koordinasi dengan USU, Dorong Korban Dugaan Pelecehan Seksual Segera Melapor

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:29 WIB

Polres Kampar Ungkap PETI di Gunung Sahilan: 2 Terduga Diamankan, 12 Rakit Dimusnahkan

Rabu, 15 Juli 2026 - 14:17 WIB

Polres TTS Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Berat di Bena

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:24 WIB

Diduga Tambang Pasir Ilegal Masih Beroperasi di Sipoholon, Warga Minta Pemkab Tapanuli Utara Bertindak

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB