Labura, TRIBRATA TV
Dalam upaya menekan peredaran penyalahgunaan narkotika, Polsek Na IX-X, Polres Labuhanbatu melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) melalui Gerebek Sarang Narkoba (GSN) serta Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Selasa sore (30/06/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 16.30 WIB itu dilaksanakan di Dusun 1b Desa Kampung Pajak Kecamatan Na lX-X Kabupaten Labuhanbatu Utara, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu di kawasan kebun sawit masyarakat.
KTYD dipimpin Kanit Reskrim, Aiptu Dr Iskandar Muda Sipayung, SH.MH,MM bersama Kanit Intel Ipda Pendi Mariko dan beberapa personil. Petugas didampingi Kepala Dusun 1b Kampung Pajak Amrial Harahap, serta wartawan TRIBRATA TV, Herwin Sipahutar SE.,
Dari hasil penyisiran dan pemeriksaan di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi maupun penyalahgunaan narkoba, petugas tidak menemukan adanya aktivitas transaksi narkoba. Namun ditemukan sebuah rumah kosong yang tidak ditempati pemiliknya yang diduga sering dijadikan tempat mengunakan narkoba. Di lokasi petugas menemukan bekas bong serta bungkus plastik klip kosong.
“Terima kasih kami ucapkan kepada bapak Kapolres Labuhanbatu dan bapak Kapolsek Na lX-X atas respon cepat menanggapi laporan. Kami akan menyampaikan informasi lagi jika ditemukan aktivitas menjual atau penggunaan narkoba”,ucap Kadus.
Meski demikian, personel Polsek Na lX-X tetap memberikan imbauan kepada masyarakat agar terus waspada terhadap bahaya narkoba dan tidak segan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kapolres Labuhanbatu melalui Kapolsek Na lX-X, AKP Gunawan Sinurat, menegaskan pihak kepolisian akan terus merespon cepat setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri dalam memberantas narkoba. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Setiap informasi yang diberikan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara serius,” ujar Kapolsek. (Ewin)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online
















