Buru, TRIBRATA TV
Sejumlah masyarakat Desa Waegeren Kecamatan Lolonguba Kabupaten Buru, Maluku mengungkapkan rasa kekecewaannya terhadap janji penyidik Tipikor Polres Buru, dalam menangani kasus korupsi Dana Desa.
Warga menilai penanganan perkara korupsi tersebut yang ditangani pihak Kepolisian Polres Buru, Maluku, selama ini mandek di meja penyidik.
Meski kasus ini telah mengantongi bukti rekomendasi dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) audit Dana Desa Waegeren dari Inspektorat Kabupaten Buru tetapi penangan kasusnya terkesan masih jalan di tempat.
Menurut salah seorang warga TL, pada tanggal 25 Mei lalu, penyidik Tipikor menjanjikan Kepala Desa Waegeren akan diperiksa di minggu pertama bulan Juni 2026.
“Penyidik menjanjikan itu kepada sejumlah masyarakat di ruangan Reskrim Unit 3 Tipikor”, ungkap TL, Jumat (26/6/2026).
Ia menambahkan, hari ini warga kembali mengirim surat untuk menagih janji penyidik agar segera memeriksa Kepala Desa Waegeren berinisial NS untuk mempertangung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sebagai seorang tokoh Desa Waegeren TL, mengkritisi penanganan perkara korupsi Dana Desa tersebut yang masih jauh dari kepercayaan masyarakat.
Ia menegaskan apabila perkara ini terus berdiam dan Kepala Desa tak kunjung diperiksa maka wajar warga Desa Waegeren mencurigai dan menduga keras ada permainan gelap di balik meja hukum alias masuk angin.
“Kita tidak mau seperti kasus dugaan korupsi dana Desa Waehata Kecamatan Waelata yang ditangani Tipikor Polres Buru, hingga kini tidak terdengar entah kemana kasus tersebut menghilang. Hal ini yang membuat kami sebagai masyarakat sangat mengkhawatirkan”, tandasnya
TL, menyatakan warga Desa Waegeren tidak menginginkan penegakan hukum hanya mengandalkan janji tetapi harus dibuktikan dengan fakta untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi, mark-up dan laporan fiktif hingga pegumutan liar (pungli) dana pasar Desa Waegeren yang merugikan negara miliaran rupiah.(Malik.Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









