Pemerkosa Penyandang Disabilitas Diringkus Polres Lhokseumawe

Sempat Sembunyi di Sejumlah Kota

- Editorial Team

Selasa, 30 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lhokseumawe, TRIBRATA TV

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas. Dalam pengungkapan tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial M (53) yang diduga sebagai pelaku.

Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Lhokseumawe AKBP Ahzan, didampingi Wakapolres Kompol Iswahyudi dan Kasat Reskrim AKP Bustani, di Gedung Serbaguna Polres Lhokseumawe, Selasa (30/6/2026).

Kapolres menjelaskan, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman korban. Saat itu, korban berada seorang diri di rumah ketika pelaku datang dan menanyakan keberadaan ibu korban. Setelah mengetahui rumah dalam keadaan sepi, pelaku diduga kembali masuk dan melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap korban di salah satu kamar.

Perbuatan pelaku terhenti ketika ibu korban pulang ke rumah dan mendapati pelaku berada bersama korban di dalam kamar. Mengetahui aksinya diketahui, pelaku kemudian melarikan diri melalui pintu belakang.

BACA JUGA  41 Personil Polres Lhokseumawe Dapat Penghargaan

Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe segera melakukan penyelidikan dan memburu keberadaan pelaku yang diketahui berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses hukum.

“Setelah menerima laporan, tim melakukan serangkaian penyelidikan dan pelacakan terhadap keberadaan pelaku. Selama hampir dua bulan pelaku berpindah-pindah lokasi, mulai dari Banda Aceh, Aceh Jaya, Medan, Jakarta hingga akhirnya diketahui berada di Kota Duri, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Tim kemudian diberangkatkan dan berhasil menangkap tersangka untuk selanjutnya dibawa ke Lhokseumawe untuk menjalani proses penyidikan,” ujar Kapolres.

Dari hasil penyidikan, korban diketahui dalam kondisi hamil yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang disangkakan. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti dan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Limpahkan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi ke Jaksa

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 46 juncto Pasal 48 dan Pasal 50A Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2025 tentang Hukum Jinayat. Pasal 46 mengatur sanksi bagi pelaku pemerkosaan, sedangkan Pasal 50A mengatur pemberatan hukuman apabila korban merupakan penyandang disabilitas.

Kapolres menegaskan penanganan perkara ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan, serta memastikan setiap pelaku tindak pidana diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Polres Lhokseumawe juga memastikan hak-hak korban tetap mendapatkan perlindungan selama proses hukum berlangsung serta mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun kekerasan terhadap perempuan dan anak kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolres. (M Zubir)

BACA JUGA  Polres Lhokseumawe Gencarkan Program "Saweu Sikula", Ini Tujuannya

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Tangga Besi
Polda Sumut Tangkap 7 Anggota Komplotan Begal Geng Motor, Beraksi di Lebih dari 25 TKP
Pelaku Judi Togel Ditangkap Polresta Deli Serdang
Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Dua Pria
Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian
Polres Buru Ungkap Kasus Pembunuhan di Komplek Pasar Namlea
Komplotan Pencurian Honda Brio Diringkus Polisi
‎Diduga Gelapkan Pesangon Eks Karyawan PT Torganda, Pengacara Dilaporkan ke Polda Sumut

Berita Lainnya

Selasa, 30 Juni 2026 - 22:28 WIB

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Tangga Besi

Selasa, 30 Juni 2026 - 21:43 WIB

Pemerkosa Penyandang Disabilitas Diringkus Polres Lhokseumawe

Selasa, 30 Juni 2026 - 14:35 WIB

Pelaku Judi Togel Ditangkap Polresta Deli Serdang

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:36 WIB

Sikat Pengedar Sabu di Sorkam Barat, Sat Resnarkoba Polres Tapteng Tangkap Dua Pria

Senin, 29 Juni 2026 - 15:15 WIB

Tim Macan Polres Pelabuhan Belawan Gagalkan Dugaan Aksi Pencurian

Berita Terbaru

Kriminal

Tekab Polsek Medan Kota Ringkus Pelaku Pencurian Tangga Besi

Selasa, 30 Jun 2026 - 22:28 WIB

Kriminal

Pemerkosa Penyandang Disabilitas Diringkus Polres Lhokseumawe

Selasa, 30 Jun 2026 - 21:43 WIB

Sulawesi Selatan

Wakapolres Bone Pimpin Upacara Korps Kenaikan Pangkat 93 Personel

Selasa, 30 Jun 2026 - 21:27 WIB