Sleman,TRIBRATA.TV – Seorang anak laki-laki berusia delapan tahun dilaporkan meninggal dunia setelah tenggelam di bekas galian yang tergenang air di wilayah Sambarembe, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (30/6/2026). Tim SAR Gabungan menemukan korban di kedalaman sekitar lima meter setelah melakukan pencarian dengan metode penyelaman.
Berdasarkan informasi yang diterima Kantor Basarnas Yogyakarta, korban diketahui bernama Awang (8), warga Candirejo RT 01/RW 10, Kalurahan Candibinangun, Kapanewon Pakem, Kabupaten Sleman.
Menurut laporan yang diterima petugas, korban saat itu memancing bersama empat rekannya di lokasi bekas galian. Saat berada di tepi perairan, korban diduga terpeleset hingga jatuh ke dalam genangan air dan tenggelam.
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Siaga SAR Sleman bersama Tim SAR Gabungan segera bergerak menuju lokasi dengan membawa perlengkapan water rescue untuk melaksanakan operasi pencarian dan penyelamatan.
Setibanya di lokasi, tim langsung melakukan asesmen terhadap kondisi perairan dan menentukan metode pencarian yang paling efektif. Tim kemudian memutuskan melakukan pencarian menggunakan teknik penyelaman di titik yang diduga menjadi lokasi korban tenggelam.
Proses pencarian berlangsung dengan menyisir dasar perairan di sekitar lokasi kejadian. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah penyelam menemukan korban di kedalaman sekitar lima meter.
Petugas kemudian mengevakuasi korban ke permukaan. Namun, korban ditemukan dalam kondisi telah meninggal dunia.
“Korban berhasil ditemukan pada kedalaman sekitar lima meter dalam kondisi meninggal dunia,” demikian keterangan yang disampaikan Basarnas Yogyakarta dalam laporan operasi SAR.
Setelah proses evakuasi selesai, tim menyerahkan jenazah korban kepada pihak keluarga untuk proses lebih lanjut.
Dengan ditemukannya korban, Basarnas Yogyakarta menyatakan operasi pencarian resmi ditutup. Seluruh personel SAR yang terlibat kemudian dikembalikan ke satuan masing-masing.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat, khususnya orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat beraktivitas di sekitar perairan maupun lokasi bekas galian yang berpotensi membahayakan keselamatan.(Dik.)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online












