Sumenep, TRIBRATA TV
Polsek Sumenep Kota Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur meringkus dua warga Kecamatan Lenteng yang diduga hendak bertransaksi sabu sabu.
Keduanya, IM (28) warga asal Desa Elak Daya dan MR (24) warga asal Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep ditangkap di Jalan Trunojoyo Gg 2 Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat, Jumat (9/8/2024. Atas informasi tersebut, sekira Pukul 11.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Sumenep Kota bersama anggota melakukan penyelidikan.
Saat petugas mendekati keduanya, tiba -tiba salah seorang membuang bungkus rokok yang berisikan narkotika jenis Sabu yang sebelumnya dipegangnya.
“Kedua orang pelaku, berusaha melarikan diri, namun oleh petugas berhasil ditangkap,” kata AKP Widiarti, Jum’at (9/8/2024).
Barang bukti yang disita, satu plastik klip berisi Sabu dengan berat 0.29 gram, ditemukan di dalam bungkus rokok Surya dan 2 ponsel.
“Kedua pelaku mengakui narkotika jenis sabu tersebut merupakan milik dari keduanya,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








