Buru, TRIBRATA TV
Kepolisian Resor Kabupaten Buru, Maluku, menangkap Penjabat Kepala Desa Awilinan Kecamatan Air Buaya berinisial HT, dalam kasus dugaan korupsi.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Buru menangkap HT terkait dugaan korupsi penyalahgunaan alokasi Dana Desa (ADD) serta anggaran Dana Desa (DD) tahun 2021 dan tahun 2022 yang merugikan negara Rp1,4 miliar.
Penahan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Buru, Iptu Aditya Rahmanda didampingi Kasi Humas, Ipda Jaya Permana, di ruangan Satreskrim Jalan Pandopo No.1 Desa Namlea, Sabtu (27/6/2026).
Iptu Aditya Rahmanda, menjelaskan penetapan dan penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
“Kini tersangka ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Buru, selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat.
Akibat dari perbuatannya tersangka diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 20 tahun atau hukum penjara seumur hidup disertai denda sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Kasat Reskrim menegaskan kasus yang diungkap tersebut merupakan bentuk komitmen tegas Kepolisian Polres Buru, dalam memberantas penyalahgunaan dana desa demi tercapainya keadilan dan rasa aman bagi masyarakat. (Malik Mas)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online











