Labusel, TRIBRATA TV
Sungguh ironi nasib yang dialami Matio Situmorang (62), warga Lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan Desa Aekbatu Kecamatan Torgamba Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ia dikriminalisasi menjadi tersangka pencemaran nama baik hanya karena ikut mendatangani surat pernyataan. Sementara penandatangan lainnya, tidak ada yang senasib dengannya.
Coba bayangkan, Matio Situmorang dijebak untuk menandatangani surat pernyataan yang kemudian dijadikan dasar telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik oleh penyidik Polres Labuhabatu Selatan.
Matio Situmorang ketika diwawancarai wartawan di Warung OMA SPBU Kuda Putih Cikampak, Labuhanbatu Selatan, Sabtu (25/1/2025) menceritakan kronologis dirinya sehingga dijadikan tersangka.
Katanya hal ini berawal saat ia menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu pada bulan September 2023 silam terkait masalah adanya isu begu ganjang di Lorong Sanggul Mas Dusun Cikampak Pekan.
“Saat itu, saya tiba di kantor Desa Aekbatu sudah ada disana belasan orang warga Lorong Sanggul Mas yang hadir sedang berdebat tentang adanya isu begu ganjang,”katanya.
Dalam pertemuan tersebut kata Matio Situmorang dihadiri berbagai unsur masyarakat Desa Aekbatu kemudian terungkap adanya keberatan seorang ibu bernama Pasti Boru Marpaung yang diisukan memelihara begu ganjang. Lantas Bhabinkamtibmas dari Polsek Torgamba yang hadir sebagai pengarah berkesimpulan supaya persoalan itu didamaikan di Polsek Torgamba.
Kemudian pada bulan Desember 2023 Matio Situmorang dan beberapa warga lorong Sanggul Mas, Dusun Cikampak Pekan, diminta datang ke Polsek Torgamba untuk didamaikan.
“Waktu itu saya ditelepon Kennedy Sinurat SH supaya datang ke Polsek Torgamba. Kennedy Sinurat itu jabatannya KPAI Labuhanbatu Selatan mitra Bhabinkamtibmas,” kata Matio Situmorang.
“Setelah tiba di Mapolsek, Bhabinkamtibmas Jefri Sembiring bilang supaya berdamai dengan Pasti Boru Marpaung tetapi harus menandatangani surat perdamaian,”ujar Matio Situmorang.
Sesaat kemudian Bhabinkamtibmas Bripka Jefry Sembiring dan Kennedy Sinurat memperlihatkan surat untuk ditandatangani sebanyak 17 warga yang nama-namanya telah dicantumkan dengan narasi meminta maaf karena tidak bisa membuktikan Pasti Boru Marpaung sebagai pelaku begu ganjang.
“Awalnya kami berpikir kenapa surat perdamaian tapi judulnya surat pernyataan dan nama Boru Marpaung tidak dicantumkan sebagai pihak kedua. Kami protes, tetapi Bhabinkamtibmas menjawab tidak ada masalah,” kata Matio Sitomorang mengutip kata-kata Bhabinkamtibmas kala itu seraya menyebutkan akibat tanda tangan itulah dirinya dijadikan tersangka.
Matio Situmorang lebih lanjut mengatakan pada tanggal 1 Pebruari 2024 dirinya mendapat surat dari Polres Labuhanbatu Selatan, yakni surat permintaan keterangan nomor. B/316/II/Res. 1.24/Reskrim.
“Saya diperiksa penyidik, saya jelaskan jika saya tidak terkait dengan isu begu ganjang, saya tidak pernah menuduh Boru Marpaung pelaku begu ganjang dan peranan saya karena saya dituakan oleh masyarakat lorong Sanggul Mas sehingga saya menghadiri undangan Kepala Desa Aekbatu,” ujarnya.
Setelah saya diperiksa penyidik Polres Labuhanbatu Selatan, barulah saya sadar telah dijebak oleh Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba karena surat pernyataan yang dikarang Bhabinkamtibmas itulah menjadi dasar saya diperiksa dan anehnya lagi kenapa saya sendiri yang diperiksa penyidik?, mengapa 16 orang lainnya yang turut bertanda tangan tidak diperiksa?,”tambahnya.
Kemudian Polres Labuhanbatu Selatan menetapkannya sebagai tersangka tindak pidana pencemaran nama baik melanggar pasal 311 ayat (1) KUHPidana sesuai Surat Ketetapan hasil gelar perkara 13 Agustus 2024.
Hal itu sesuai surat penetapan tersangka terhadap dirinya yang dikeluarkan pada tanggal 15 Agustus 2024, Nomor: S.Tap/71/VIII/RES.1.24/2024/Reskrim.
“Sayapun dijemput penyidik Polres Labusel, pada tanggal 31 Desember 2024 persis jelang Tahun Baru tetapi ditangguhkan untuk selanjutnya dikirim ke pihak Kejaksaan sebagai tersangka.
Luar biasa, saya dijadikan tersangka dengan tuduhan yang tidak pernah saya lakukan, jangan karena saya rakyat kecil tak mengerti hukum diperlakukan seperti ini,” kata Matio Situmorang terisak.
Terkait tindakan Bhabinkamtibmas Jefri Sembiring yang dinilai menjebak, Matio Situmorang mengadu ke Advokat Yanti Situmorang SH yang kemudian memohon perlindungan hukum kepada Kabid Propam Polda Sumatera Utara namun tetap saja dirinya sebagai tersangka.
Aktivis LSM Pilar Kesejahteraan Masyarakat Nasional (PKRN) Labuhanbatu Selatan, Jonfiter Siahaan SH, mengatakan, untuk mencari siapa sebenarnya pelaku penyebar isu begu ganjang itu sangat mudah diurai dengan catatan penyidik harus memeriksa 16 orang warga lainnya yang menandatangani surat pernyataan tersebut.
“Kenapa Matio Situmorang saja yang diperiksa sedangkan peranannya hanya sebagai tokoh yang dituakan,” kata Jonfiter Siahaan saat diminta tanggapannya kasus ini, Rabu (29/1/2025) siang di kantornya Jalinsum Asam Jawa Labusel.
Ia juga mengkritisi kinerja penyidik Polres Labuhanbatu Selatan yang begitu mudah menjadikan Matio Situmorang sebagai tersangka tanpa memeriksa 16 orang lainnya terindikasi sebagai bentuk tindakan kriminalisasi.
Jonfiter Siahaan mengulas berbagai fenomena rekayasa pidana oleh aparat penegak hukum di negeri ini.
Katanya sungguh banyak peristiwa rekayasa pidana menimpa berbagai kalangan di masyarakat. Meski mendapat kecaman namun praktek semacam itu masih terus terjadi.
Anehnya, praktek rekayasa pidana oleh oknum aparat tidak dianggap sebagai suatu kejahatan yang harus dipertanggung jawabkan secara hukum.
Hal ini kata Jonfiter Siahaan mengacu kepada Bhabinkamtibmas Polsek Torgamba Jefri Sembiring melakukan rekayasa pidana terhadap Matio Situmorang dan telah diadukan melalui Kuasa hukumnya YMS & Rekan tetapi Bhabinkamtibmas Jefri Sembiring tenang-tenang saja tanpa adanya tindakan dari petinggi Polisi.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di Lorong Sanggul Mas, mengatakan awalnya ada Boru Manik yang dalam keadaan hamil bermimpi didatangi Pasti Boru Marpaung dengan penampilan sangat menyeramkan, lantas bersama Ibu mertuanya si Boru Manik itu menemui Pasti Boru Marpaung langsung kerumahnya dan menceritakan mimpinya. Dari pertemuan itu, Pasti Boru Marpaung menjamin tidak ada masalah bahkan berjanji kalau Boru Manik sakit maka Pasti Boru Marpaung ada obat penangkalnya.
Informasi lainnya mengatakan Pasti Boru Marpaung tanpa diundang pernah mendatangi seorang Ibu yang hendak melahirkan di Klinik Cikampak.
Di klinik itu Pasti Boru Marpaung dikatakan memegang perut ibu yang hendak melahirkan, namun akhirnya gagal melahirkan dan harus dioperasi kemudian dikabarkan si bayi meninggal dunia. Hal ini menjadi dasar kecurigaan warga terhadap Pasti Boru Marpaung memelihara begu ganjang.
Informasi lainnya mengatakan ada kerabat si ibu yang gagal melahirkan itu meneriaki saat berpapasan dengan kata-kata Boru Marpaung begu ganjang membuat Boru Marpaung keberatan dan melapor kepada Kepala Desa Aekbatu yang kemudian melebar dan menjadi permasalahan hukum.
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online








