Polisi Bongkar Makam, Fakta Mengerikan Terungkap: Suami Jadi Tersangka Kematian Istri di Labuhanbatu Selatan

- Editorial Team

Rabu, 18 Maret 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Labusel, TRIBRATA TV

Misteri kematian seorang perempuan muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang pria berinisial HP (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya istrinya sendiri, H br Panjaitan (24).

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti baru yang diperoleh melalui proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban, serta keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa selama penyelidikan berlangsung.

Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang menilai terdapat kejanggalan dalam peristiwa kematian H br Panjaitan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara intensif.

Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Elimawan Sitorus menjelaskan pihak kepolisian mengambil langkah penyelidikan ilmiah melalui metode scientific crime investigation. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah melakukan ekshumasi terhadap makam korban.

BACA JUGA  Gerak Cepat, BAZNAS Labusel Bantu Biaya Persalinan Warga Kurang Mampu

Ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026, untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan forensik.

“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Elimawan kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).

Selain hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satu keterangan yang dinilai penting berasal dari anak kandung korban. Dalam keterangannya, anak tersebut mengaku sempat melihat pertengkaran antara kedua orang tuanya sebelum peristiwa kematian itu terjadi.

Kesaksian tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan serta dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka.

BACA JUGA  Cemburu Lihat Chat di Ponsel, Pelaku Aniaya Kekasihnya

“Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan saksi-saksi, termasuk dari anak korban, kami menetapkan HP yang merupakan suami korban sebagai tersangka,” tegas Elimawan.

Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan hingga ke persidangan guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Abner Hasan Pasaribu)

BACA JUGA  Tusuk Istri Pakai Sangkur, Warga Sialang Sakti Diringkus

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji
Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti
Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota
Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek
Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap
Kurang dari 6 Jam, Tim Macan Linggau Tangkap Pelaku Pembakaran 11 Rumah
Polres Batu Bara Tangkap Terduga Pelaku Persetubuhan terhadap Anak
Keroyok Seorang Pria, Ayah dan Anak Ditangkap Polsek Senapelan

Berita Lainnya

Selasa, 21 Juli 2026 - 16:25 WIB

‎9 Tahun Urus Izin Gereja GPT Tidak Keluar, Syarat Lengkap Pemko Medan Hanya Janji

Senin, 20 Juli 2026 - 13:19 WIB

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba dalam Enam Bulan, Sita 5,3 Ton Barang Bukti

Senin, 20 Juli 2026 - 08:26 WIB

Gelapkan Motor Atlet Disabilitas, Jukir dan Penadah Gol di Polsek Medan Kota

Minggu, 19 Juli 2026 - 14:38 WIB

Dipasangi Barikade dan Beragam Rintangan, Sarang Narkoba Serba Jadi Sunggal Digerebek

Sabtu, 18 Juli 2026 - 21:25 WIB

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Berita Terbaru