Labusel, TRIBRATA TV
Misteri kematian seorang perempuan muda di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara, akhirnya menemukan titik terang. Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan menetapkan seorang pria berinisial HP (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan yang menyebabkan meninggalnya istrinya sendiri, H br Panjaitan (24).
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti baru yang diperoleh melalui proses ekshumasi atau pembongkaran makam korban, serta keterangan dari sejumlah saksi yang diperiksa selama penyelidikan berlangsung.
Kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga korban yang menilai terdapat kejanggalan dalam peristiwa kematian H br Panjaitan. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kepala Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan, Aditya S.P. Sembiring, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Elimawan Sitorus menjelaskan pihak kepolisian mengambil langkah penyelidikan ilmiah melalui metode scientific crime investigation. Salah satu tahapan penting dalam proses tersebut adalah melakukan ekshumasi terhadap makam korban.
Ekshumasi dilaksanakan pada Sabtu, 14 Maret 2026, untuk mengetahui secara pasti penyebab kematian korban melalui pemeriksaan forensik.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban secara ilmiah melalui pemeriksaan forensik. Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan,” ujar Elimawan kepada wartawan di Mapolres Labuhanbatu Selatan, Selasa (17/3/2026).
Selain hasil pemeriksaan medis terhadap jenazah korban, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi. Salah satu keterangan yang dinilai penting berasal dari anak kandung korban. Dalam keterangannya, anak tersebut mengaku sempat melihat pertengkaran antara kedua orang tuanya sebelum peristiwa kematian itu terjadi.
Kesaksian tersebut kemudian menjadi bagian dari alat bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana dalam kasus ini. Berdasarkan hasil penyelidikan serta dua alat bukti yang dinilai cukup, penyidik akhirnya menetapkan HP sebagai tersangka.
“Berdasarkan hasil ekshumasi dan keterangan saksi-saksi, termasuk dari anak korban, kami menetapkan HP yang merupakan suami korban sebagai tersangka,” tegas Elimawan.
Saat ini tersangka telah diamankan dan ditahan di sel tahanan Mapolres Labuhanbatu Selatan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami motif yang melatarbelakangi dugaan kekerasan tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam ketentuan tersebut, tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Pihak Kepolisian Resor Labuhanbatu Selatan memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan terus berjalan hingga ke persidangan guna memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan kepolisian 110 apabila mengetahui atau menemukan tindak pidana di lingkungan sekitar. (Abner Hasan Pasaribu)
—————————————
“Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.
Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online









