Menagih Transparansi SPI PTPN IV dalam Skandal CPO Aekraso

- Editorial Team

Rabu, 6 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Labusel, TRIBRATA TV

​Kabut misteri masih menyelimuti kasus dugaan hilangnya ribuan liter minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) di Pabrik Kelapa Sawit (PKS) Aekraso, unit usaha PTPN IV Regional I PalmCo, Labuhanbatu Selatan (Labusel). Di tengah tuntutan publik atas akuntabilitas aset negara, Satuan Pengawasan Intern (SPI) yang mengemban fungsi pengawasan justru cenderung tertutup dalam memberikan informasi.

​Berdasarkan hasil investigasi, dugaan penyimpangan stok CPO ini disinyalir terjadi secara sistematis sejak tahun 2023 dan mencapai puncaknya pada Juni 2024. Modus operandi yang digunakan tergolong berani dan terencana, sejumlah unit truk tangki diduga dikerahkan untuk mengangkut CPO keluar pabrik guna digelapkan melalui prosedur yang mencurigakan, namun secara ajaib mampu menembus sistem pengawasan berlapis yang seharusnya mustahil untuk ditembus.

Ironisnya, meski tim SPI telah melakukan audit investigasi terhadap skandal penggelapan ini, hasil akhir dan tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut hingga kini belum dipublikasikan secara transparan.

​Upaya konfirmasi yang diajukan oleh Tribrata TV menemui jalan buntu. Saat mengajukan klarifikasi lewat perpesanan WhatsApp pada Selasa (5/5/2026) kepada Waris, salah satu personel tim SPI PTPN IV Regional I, ia hanya memberikan jawaban normatif yang terkesan sebagai upaya “cuci tangan” birokrasi tanpa substansi yang jelas.

​”Terima kasih informasinya,” tulis Waris singkat, sebuah respons yang lebih mirip basa-basi penerima tamu ketimbang jawaban seorang auditor profesional yang mengemban amanah penyelesaian tuntas atas skandal kerugian negara tersebut.

BACA JUGA  Polsek Kampung Rakyat Labusel Tangkap Pencuri Ponsel

​Meskipun membenarkan bahwa timnya melakukan pemeriksaan di PKS Aekraso, Waris seolah membangun tembok tebal dengan enggan memberikan penjelasan mendalam terkait detail temuan audit.

Pertanyaan kritis mengenai estimasi kerugian negara serta enam poin klarifikasi yang diajukan hanya dibalas dengan kebisuan digital, ia hanya merespons dengan simbol permohonan maaf tanpa keterangan tambahan.

Sikap Waris yang irit bicara ini justru berteriak lantang mengenai rapor merah transparansi di tubuh SPI. Sebagai “benteng pertahanan terakhir” sekaligus mata dan telinga negara dalam menjaga aset BUMN, SPI di bawah representasi sikap Waris tampak kehilangan fungsinya, terjebak dalam formalitas administratif yang justru memberikan ruang bagi spekulasi publik bahwa ada “main mata” di balik layar audit.

Integritas fungsi pengawasan internal kini berada di titik nadir, mempertontonkan ironi di mana pengawas justru menjadi pihak yang paling sulit diawasi atas rekam jejak kasus yang hingga kini dibiarkan menggantung tanpa kejelasan.

​Kejanggalan semakin mengemuka saat Manajer PKS Aekraso, Johannes Siregar, menghubungi Tribrata TV. Ia meminta agar proses konfirmasi kepada Aris SPI dihentikan dengan dalih bahwa tanggung jawab kepemimpinan pabrik kini berada di tangannya.

Secara eksplisit, Johannes menyebutkan bahwa permintaan tersebut merupakan arahan langsung dari pihak SPI.

​Kondisi ini merefleksikan ketimpangan posisi manajemen operasional di hadapan tim audit. Johannes terkesan berada dalam posisi sulit, seolah “disandera” oleh instruksi internal untuk meredam pengungkapan fakta ke publik.

BACA JUGA  Vocal Grup BRI Kotapinang Raih Juara III,Warnai Sukacita Natal BRI RO Medan

Terdapat kekhawatiran kuat jika manajemen pabrik tidak mampu menghentikan langkah wartawan dalam mengungkap kasus ini, mereka justru akan dijadikan sasaran evaluasi oleh SPI.

​Tekanan ini memaksa manajemen operasional memikul risiko administratif atas skandal yang sejatinya merupakan tanggung jawab mutlak, kewajiban tugas pokok, dan wewenang penuh pengawasan yang diemban oleh SPI.

​Kejanggalan menyeruak tajam dan mencederai rasa keadilan publik saat diketahui bahwa Egy Sibero Tarigan justru kembali aktif bertugas di Unit Kebun Bukit Tujuh, seolah-olah skandal besar ini tidak pernah terjadi.

Di saat yang sama, Paino dikabarkan tetap dapat mencairkan seluruh hak keuangan serta masa kerjanya secara utuh tanpa ada upaya penangguhan dari perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab atas kerugian aset negara.

Fenomena ini menciptakan kesan kuat adanya upaya sistematis untuk mengubur kasus ini tanpa pengungkapan fakta yang tuntas. Tanpa adanya paparan angka kerugian yang riil ke hadapan publik dan penjatuhan sanksi pemecatan yang tegas, kebijakan mutasi terhadap Alvin Amiruddin (Eks Manajer) dan Alamsyah Sipahutar (Masinis Kepala) dinilai hanyalah strategi “cuci tangan” atau rotasi rutin untuk mendinginkan suasana, bukan sebuah penindakan hukum yang serius.

Kondisi ini membuktikan lemahnya komitmen manajemen dalam mengungkap aktor intelektual di balik skandal CPO Aekraso, yang pada gilirannya akan melegitimasi praktik koruptif di masa mendatang karena ketiadaan efek jera dan transparansi proses hukum internal.

BACA JUGA  Warga Mualaf Tidak Mendapat Perhatian MUI Labusel

​Pengamat tata kelola perusahaan menilai penanganan kasus ini berpotensi menabrak kaidah yang diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta PP Nomor 45 Tahun 2005.

Ketidakjelasan hasil audit mencederai prinsip Good Corporate Governance (GCG), terutama pada aspek transparansi dan akuntabilitas.

​Pemberian fasilitas finansial kepada oknum yang masih dalam proses pemeriksaan, serta mutasi tanpa kejelasan status hukum, dianggap melanggar prosedur disiplin internal.

Seharusnya, penyelesaian kasus aset negara diikuti dengan laporan akhir audit yang transparan serta penerapan sanksi yang berkeadilan.

​Hingga laporan ini diturunkan, Tribrata TV tetap membuka ruang bagi Kepala SPI PTPN IV Regional I PalmCo untuk memberikan hak jawab resmi. Hal ini penting dilakukan untuk meluruskan spekulasi publik sekaligus membuktikan komitmen perusahaan dalam menerapkan tata kelola yang bersih dan bebas dari praktik penyimpangan.

​Laporan: Abner Hasan Pasaribu
TRIBRATA TV Labuhanbatu Selatan

—————————————

Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan atau keberatan dengan penayangan artikel dan atau berita tersebut di atas, Anda dapat mengirimkan artikel dan atau berita berisi sanggahan dan atau koreksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (11) dan (12) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers. Artikel/ berita dimaksud dapat dikirimkan melalui kontak redaksi kami”.

Bergabung dengan SALURAN WA untuk dapatkan berita-berita terbaru TRIBRATA TV Online

Berita Lainnya

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA
PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan
Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat
Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik
Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran
Perkuat Sinergi, TRIBRATA TV Simalungun Bersilaturahmi dengan Manajemen PKS Bah Jambi
Polres Tebing Tinggi Monitoring SPBU, Pastikan Penyaluran BBM Tetap Kondusif
Penutupan MPLS di SMP Negeri 2 Adian Koting Berlangsung Akrab dan Ceria

Berita Lainnya

Sabtu, 18 Juli 2026 - 18:27 WIB

Tahun 2026, Asahan Kembali Dapat “Jatah” dari Kementrian PU Dirjen SDA

Sabtu, 18 Juli 2026 - 16:33 WIB

PTPN IV Regional I Kebun Sei Silau Belum Realisasikan Hak Pensiunan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 15:02 WIB

Perkuat Kinerja UPT Pemasyarakatan Langkat, Kakanwil Ditjenpas Sumut Lakukan Bintorwasdal di Lapas Narkotika Langkat

Sabtu, 18 Juli 2026 - 12:38 WIB

Membahayakan, Kabel Jaringan Internet Dipasang di Tiang Listrik

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:45 WIB

Warga Kesulitan BBM, Armada Sawit Justru Menyerap Subsidi Secara Besar-besaran

Berita Terbaru

Sulawesi Selatan

3 Pejabat Strategis Polres Takalar Resmi Berganti

Sabtu, 18 Jul 2026 - 22:25 WIB

Kriminal

Simpan Sabu dan Ganja, Petani di Karo Ditangkap

Sabtu, 18 Jul 2026 - 21:25 WIB